PANGKALPINANG (20/04/2022) - Kanwil Kemenkumham Babel dalam hal ini Tim Subbid Luhbankum dan JDIH kembali melaksanakan koordinasi dan monitoring terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan kali ini dilaksanakan di Bagian Hukum kabupaten Bangka Selatan. Tim dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro, S.H.) dan Kasubbid Luhbankum dan JDIH (Muhamat Ariyanto, S.H., M.H)
Dalam kegiatan koordinasi dan monitoring disampaikan bahwa para anggota JDIH harus segera mengirim laporan pemetaan dokumen hukum secara online. Pemetaan sendiri untuk mengetahui berapa banyak koleksi dokumen hukum baik secara fisik maupun secara digital. Kemudian disampaikan juga terkait aspek dan indikator-indikator penilaian pengelolaan JDIH. Ada 7 aspek yang kemudian diuraikan menjadi 32 indikator penilaian. Salah satu indikator yang paling besar penilaianya yaitu E-reporting yang wajib dilaporkan oleh para anggota JDIH setiap tahunnya. E-reporting tahun 2022 sendiri harus dilaporkan paling lambat 24 Desember. E-reporting menjadi sangat penting karena menjadi patokan penilaian kinerja. Diharapkan pengelola JDIH masing-masing instansi untuk segera mengirimkan E-reporting.
Selanjutnya disampaikan terkait Metadata JDIH yang harus disesuaikan dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar pengelolaan Dokumentasi dan informasi hukum. Masih perlu dilakukan beberapa penambahan ataupun perubahan pada metadata instansi.
Tim koordinasi dan monitoring juga memberikan ruang kepada pengelola JDIH Bagian Hukum kabupaten Bangka Selatan untuk menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi. Diharapkan, pengelolaan JDIH Bagian Hukum kabupaten Bangka Selatan dapat ditingkatkan lebih baik lagi.
*SUBBID LUHBANKUM DAN JDIH*