Pangkalpinang - Dalam upaya peningkatan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat, Kanwil Kemenkumham Babel laksanakan Kegiatan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan UMK melalui kegiatan penyuluhan hukum secara daring dengan mengundang sebanyak 25 Kelompok Kadarkum dan UMK dari berbagai Kelurahan dan Desa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jum'at (29/6).
Kegiatan dibuka secara secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman. Dalam sambutannya, Fajar menyampaikan bahwa Pembinaan Kadarkum dan UMK sendiri merupakan salah satu upaya Kanwil Kemenkumham Babel untuk menjalankan pembangunan budaya hukum di tengah masyarakat.
"Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk lebih mengetahui dan memahami terkait fenomena dan masalah hukum yang ada di sekitar, serta pada akhirnya dapat menciptakan masyarakat Bangka Belitung yang taat dan cerdas hukum," tutur Fajar.
Adapun kegiatan tersebut mengusung tema "Peningkatan Kesadaran Perlindungan KI bagi UMK" serta penyebarluasan informasi terkait "Layanan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu" yang disampaikan oleh Pejabat Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Sudihastuti dan Fajar Husein.
Kanwil Kemenkumham Babel bekerja sama dengan Pemerintah Desa dan Kelurahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2024 telah berhasil membentuk sebanyak 30 Kelompok Kadarkum di Desa/Kelurahan. Kelompok Kadarkum yang telah terbentuk nantinya kan secara berkelanjutan memperoleh pembinaan dalam bentuk penyuluhan hukum guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum kelompok Kadarkum guna menyongsong terciptanya Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel