Bangka Barat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bertempat di Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka Barat, Kamis (07/11/2024). Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Ismail yang mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Dalam kesempatan tersebut, Ismail menyampaikan bahwa kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, Pemantapan Konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 ttg Perubahan Kedua ata Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pembentukan Undang-Undang.
Merujuk Pasal 97 D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, bahwa pengharmonisasian Raperda Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 63 berlaku mutatis mutandis Raperkada Provinsi/Kabupaten/Kota.
Diharapkan melalui harmonisasi, Raperda dan Raperkada secara substantif dan teknis tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Oleh karena itu kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya.
Pada kesempatan ini, terdapat 3 (tiga) Raperkada yang akan diharmonisasi dari Kabupaten Bangka Barat yaitu tentang :
- Raperbub tentang tata cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Beni Saputra);
- Raperbub tentang tata cara pemungutan Pelayanan Jasa Kebersihan (Ismail); serta
- Raperbub tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal (Irkham).
Kepala Bagian Hukum Pemda Bangka Barat, Hendra Jaya mengatakan bahwa penyusunan Raperbup tentang Pajak Daerah merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperbup tentang Pajak Daerah menjadi panduan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan pajak.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat berharap, melalui proses harmonisasi maka Raperbup yang disusun tidak bertentangan dan dapat dilaksanakan.
Adapun rapat hari ini dari Kantor Wilayah dihadiri oleh JFT Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya (Ismail), JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda (Irkham dan Beni Saputra) dan JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama (Heri Sandri).
Sementara dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dihadiri oleh Sekretaris Dinas BPKAD (Dessy Sari) beserta jajaran; Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup (Ferri Ardani) beserta jajaran, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) (Miwani) beserta jajaran, Kepala Bagian Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) (Sari Dwi Estari) beserta jajaran, Kepala Bagian Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (Andi Hamzah) beserta Jajaran; Kepala Bagian Hukum (Hendra Jaya), Kepala Inspektorat Daerah (Fachriansyah), Perwakilan Inspektorat Daerah, Perwakilan BPPRD, Perwakilan BPKAD, serta Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel