TANJUNG PANDAN ( 23/06/2022) – Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung Melaksanakan Kegiatan pengawasan penerapan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa (PMPJ) di Belitung.Kegiatan di Pimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Ibu Dra.Eva Gantini, S.H., M.Si dan Tim dan diterima langsung oleh Notaris Erwin S.H., M.Kn.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Analisa PPATK terhadap pengisian kuesioner PMPJ dengan tingkat risiko tinggi. Dalam kesempatan ini Ketua MPD menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan adalah dalam rangka pengawasan penerapan PMPJ pada kantor notaris bersangkutan berada dalam tingkat risiko tinggi.
Pelaksanaan penelitian atas dokumen yang telah disampaikan oleh notaris tentang pemberitahuan pelaksanaan audit kepatuhan penerapan PMPJ. Dokumen yang menjadi objek penelitian meliputi pedoman penerapan PMPJ (SOP Notaris), Formulir CDD yang telah diterapkan ke pengguna jasa, Formulir Penilaian risiko, Formulir EDD, Ujar Ketua MPD Bapak Adi Riyanto.
Tim audit juga melakukan check list atas dokumen yang disampaikan apakah semua dokumen yang diminta telah disampaikan atau tidak, Tim juga melakukan wawancara kepada notaris dan staf notaris untuk mendapatkan informasi yang diperlukan serta uji petik atas kebenaran penyampaian dokumen.
Kemudian atas hasil audit kepatuhan penerapan PMPJ terhadap notaris, Tim menuangkan dalam Berita Acara Exit Meeting yang di tanda tangani oleh anggota tim audit dan notaris yang bersangkutan.
Mengakhiri kegiatan audit kepatuhan penerapan PMPJ, Ketua Tim MPD Bapak Adi Riyanto S.H., M.H menghimbau agar notaris selalu menerapkan PMPJ untuk menghindar permasalahan Hukum dikemudian hari dan notaris sebagai pejabat public dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme agar iklim investasi di Indonesia dinilai ramah oleh masyarakat internasional.