(Sungailiat, 09 Juni 2022) - Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung melakukan koordinasi harmonisasi raperda Kabupaten Bangka. Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung yang terdiri dari Bapak Eko Saputro, S.H ( Kepala Bagian Hukum ), Siti Latifah, S.H. ( Kasubbdid Fastukkudumda ), Muhamad Iqbal, S.H.,M.H. ( Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan), Heri Sandri, S.H. ( JFT Analis Hukum Ahli Pertama), Imam Rokhyani, S.H. ( Analis Hukum ) dan Dewa Ayu Putu Laksmi, S.H. ( Pengelola Bantuan Hukum) disambut baik oleh Bagian Hukum Setda Kab. Bangka ( Bapak Bastari, S.H. ) dan Sekretariat DPRD Kab. Bangka ( Bapak Tiaman Fahrul Rozi, S.H.,M.H.).
Kepala Bagian Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep Bangka Belitung ( Bapak Eko Saputro, S.H. ) menyampaikan bahwa Kegiatan koordinasi dan Audensi dengan Bagian Hukum Setda Kab. Bangka dan Sekretariat DPRD Kab. Bangka terkait harmonisasi dan sinkronisasi raperda. Harapan kedepannya agar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka terus bersinergi dalam membangun daerah melalui penyusunan peraturan daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Koordinasi dilanjutkan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka. Audiensi diterima oleh Bapak Bastari, S.H. dari Bagian Hukum Setda kab. Bangka , sedangkan di Sekretariat DPRD Kab. Bangka diterima oleh kepala Bagian Perundang-Undangan Bapak Tiaman Fahrul Rozi, S.H.,M.H. kesimpulan bahwa raperda tentang Tempat pelelangan Ikan dan Kabupaten Layak Anak telah selesai dilakukan pembahasan di DPRD Kab. Bangka, Kemudian raperda tersebut akan di sampaikan ke Biro Hukum Provinsi Kep. Bangka Belitung untuk di lakukan fasilitasi.