TOBOALI, (23/12/2021) - Dalam rangka pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Bangka Selatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Adi Riyanto), Kasubbid Kekayaan Intelektual (Marsal Saputra), didampingi Perancang Madya (M.Iqbal) dan JFU (Ektha Dwiarni) melakukan koordinasi ke Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Selatan pada hari Kamis (23/12/2021) dan disambut langsung oleh Sekretaris DPRD, Bapak Agus.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal khususnya Indikasi Geografis dilakukan melalui pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kabupaten Bangka Selatan memiliki potensi Indikasi Geografis yang beragam salah satunya Terasi (Belacan). Pendaftaran Kekayaan Intelektual berupa Indikasi Geografis akan memberikan pelindungan produk atau barang dari pemalsuan dan klaim dari pihak yang tidak bertanggung jawab dan secara ekonomis akan meningkatkan nilai barang atau produk, sehingga akan berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian pelaku usaha dan daerah secara keseluruhan.
Menambahkan hal yang disampaikan oleh Kepala Divisi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa dalam pendaftaran Indikasi Geografis diperlukan dukungan dari DPRD dan Pemerintah Daerah baik berupa anggaran, administrasi dan dukungan teknis. Sehingga diperlukan komitmen yang tinggi dari Pemerintah Daerah agar terasi Toboali terdaftar sebagai Indikasi Geografis.
Menanggapi hal yang disampaikan oleh tim, Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka Selatan menyambut baik jika Terasi atau Belacan didaftarkan sebagai Indikasi Geografis. Salah satu bentuk keinginan tersebut dengan pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tentang Pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal yang sedang dalam tahap pembahasan di DPRD. Untuk itu, Sekretaris DPRD akan menyampaikan perlunya dukungan dan komitmen dari Pemerintah Daerah dan DPRD kepada Panitia Khusus Raperda Pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal agar dapat merumuskan kebijakan yang mendukung terselenggaranya Pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal khususnya Indikasi Geografis.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)