Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Babel Lanjutkan Pembinaan Kadarkum melalui BEKUMPUL di Kelurahan Masjid Jamik

Bekumpul Pembinaan Kadarkum 1

Pangkalpinang – Konsistensi dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat kembali dilanjutkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum dengan tajuk BEKUMPUL (Belajar Hukum Bersama Penyuluh Hukum) di Kelurahan Masjid Jamik Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, Rabu (9/10/24).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menyampaikan informasi dan pengetahuan hukum yang relevan bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sadar, patuh dan taat hukum untuk menciptakan budaya hukum masyarakat. Hal tersebut sebagaimana implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.

Membuka kegiatan, Lurah Masjid Jamik, Samsudin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Kantor Wilayah yang telah berkenan memberikan penyuluhan hukum ke Kelurahan Masjid Jamik. Ia juga mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka pembinaan kadarkum dan penyebarluasan informasi hukum bagi masyarakat Kelurahan Masjid Jamik yang tentunya sangat bermanfaat.

"Diharapkan seluruh peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan dapat menggunakan kesempatan ini untuk berdiskusi dengan sebaik-baiknya," ujar Samsudin.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Hukum, Suherman. Suherman menyampaikan bahwa penyuluhan hukum secara nyata ditujukan untuk mengurangi angka pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hukum, diharapkan masyarakat dapat menghindari tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan lebih memahami proses hukum jika mereka menghadapi masalah hukum.

"Proses kegiatan penyebarluasan informasi dan pengetahuan hukum, baik hukum yang tertulis maupun yang tidak tertulis seperti ini diharapkan dapat membuat masyarakat mengetahui hak-hak dan kewajiban di dalam kehidupan sehari-hari," kata Suherman.

Dalam kesempatan yang sama, Suherman juga berpesan untuk masyarakat yang mengikuti kegiatan penyuluhan agar dapat menjadi corong informasi kepada masyarakat lainnya sehingga penyebaran informasi hukum dapat lebih luas lagi.

Adapun pemaparan materi pertama disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ferry Yulianto. Disampaikan terkait dengan definisi, bentuk dan bahaya penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental individu, hubungan sosial, kinerja sekolah atau pekerjaan, dan stabilitas keluarga. Penggunaan narkoba yang berkepanjangan atau berulang juga dapat menyebabkan ketergantungan atau kecanduan. Penting untuk melakukan upaya pencegahan, pendidikan, dan penanganan yang efektif untuk mengurangi penyalahgunaan narkoba dan membantu individu yang terjerat dalam pola perilaku tersebut.

Materi kedua disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Sofian dengan materi layanan Bantuan Hukum. Dalam penyampaian materi ini dijelaskan terkait syarat dan tata cara mendapatkan layanan Bantuan Hukum. Dijelaskan bahwa Bantuan hukum merupakan layanan pendampingan pengacara /advokat secara gratis yang bertujuan untuk mewujudkan akses keadilan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Adapun ruang lingkup pendampingan Bantuan hukum seperti perkara pidana perdata, dan tata usaha baik Litigasi maupun Non Litigasi. Disampaikan juga data 8 Organisasi Bantuan Hukum yang menjadi pemberi bantuan hukum yang ada diwilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Masyarakat sangat antusias pada kegiatan penyuluhan hukum ini. Hadir pada kegiatan penyuluhan unsur dari perangkat kelurahan, RT dan RW, Babinsa/Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, karang taruna dan para pemuda. Turut hadir Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH beserta staf guna mendukung dan menyukseskan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kanwil Kemenkumham Babel

 

Bekumpul Pembinaan Kadarkum 2

Bekumpul Pembinaan Kadarkum 3

Bekumpul Pembinaan Kadarkum 4

 

Bekumpul Pembinaan Kadarkum 5

Bekumpul Pembinaan Kadarkum 6

Bekumpul Pembinaan Kadarkum 7

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI