Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Babel Sosialisasikan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) pada Pemda Bangka Barat

1e

Muntok - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung gelar Sosialisasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dan Persiapan Pelaporan Aksi HAM B08 dan Evaluasi Laporan Aksi HAM B04 Tahun 2024 bertempat di Graha Aparatur Bangka Barat, Selasa, (16/7/24).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman dalam laporannya mengatakan sosialisasi ini digelar dengan maksud untuk menyampaikan pada Pemerintah Daerah terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.6/0353/OTDA tertanggal 4 Januari 2024. Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa seluruh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam upaya meningkatkan memberikan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) kepada masyarakat harus berlandaskan pada prinsip HAM dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik, serta mengajak Pemerintah Daerah melaksanakan pelaporan Aksi HAM Tahun 2024 meliputi penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan mengupayakan pemenuhan target.

1b

Fajar juga mengajak jajaran Pemerintah Daerah untuk mensukseskan pelaksanaan program Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021 - 2025 secara nasional dengan mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

Sekretaris Daerah, Muhammad Soleh, mengatakan, RANHAM Tahun 2021- 2025 merupakan amanat presiden yang saat ini sudah memasuki Generasi V (lima) dan harus dilaksanakan di semua jenjang Pemerintahan, dari mulai Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, hingga Pemerintah Pusat.

Apa yang tercantum di dalam RANHAM merupakan tindakan afirmasi atau khusus untuk menjamin hak-hak kelompok perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat demi memperoleh kesempatan yang sama guna mencapai persamaan hak dan keadilan.

"Keterlibatan aktif kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam pelaksanaan RANHAM adalah kunci vital tercapainya tujuan-tujuan yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021," ujar Soleh.

1c

Dalam kesempatan ini juga Soleh mengapresiasi upaya Kanwil Kemenkumham Babel dalam memberikan edukasi terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM guna mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap,korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kepala Bidang HAM, Suherman, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini. Ia menyampaikan terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM). Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 mengatur secara tegas mengenai prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi cepat, tepat berkualitas dan tidak diskriminatif.

Dikatakan Suherman, terdapat 3 (tiga) kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), yaitu Ketersediaan Aksesibilitas, Ketersediaan Sarana Prasarana dan Ketersediaan Sumber Daya Manusia atau Petugas. Ketersediaan Aksesibilitas diantaranya meliputi Maklumat Pelayanan, Informasi Layanan dan Rambu-Rambu bagi Kelompok Retan, Penanganan Pengaduan, Layanan Khusus Kelompok Rentan, Lantai Pemandu, Alat Bantu Kelompok Rentan dan Jalan Landai.

Lalu kriteria lainnya yaitu Ketersediaan Sarana Prasarana, diantaranya meliputi Toilet Ramah Disabilitas, Ruang Laktasi, Ruang Bermain Anak, Tempat Ibadah dan Fasilitas Tanggap Bencana. Kriteria selanjutnya yaitu Ketersediaan Sumber Daya Manusia atau Petugas meliputi Rasio yang Layak antara Petugas dengan Penerima Layanan, Kompetensi Petugas dalam melayani Kelompok Rentan, dan Petugas Khusus yang melayani Kelompok Rentan.

Narasumber lainnya yaitu Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Yulizar Akhmad Djaya yang membahas mengenai Aksi HAM. Disampaikan Yulizar, terdapat 6 Aksi HAM yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten/ Kota, yaitu :


Aksi 1 : Memberikan bantuan usaha dan membangun hubungan kemitraan bisnis bagi perempuan kepala keluarga di bidang usaha mikro kecil dan menengah;
Aksi 2 : Optimalisasi Layanan bantuan hukum bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat yang berhadapan dengan hukum;
Aksi 3 : Menyediakan layanan pendidikan inklusif yang aksesibel bagi penyandang disabilitas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang layak untuk Peserta didik Penyandang Disabilitas;
Aksi 4 : Menyediakan layanan kesehatan jiwa yang memenuhi standar pelayanan minimum di pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama;
Aksi 5 : Implementasi Pemberian bantuan sosial untuk kemandirian dan aksesibilitas penyandang disabilitas yang harmonis dengan peraturan lainnya; dan
Aksi 6 : Membangun sarana dan prasarana transportasi aksesibel bagi penyandang disabilitas sesuai Permenhub 98/ 2017 pasal 3 dan 4 dalam ruang lingkup kewenangan daerah.

Pada periode B04 lalu, capaian Aksi HAM Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mendapat nilai 63,33, dengan kekurangan nilai pada aksi 1 dan 6.

Yulizar mengharap kerjasama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dapat melakukan pemenuhan data dukung sehingga nilai capaian Aksi HAM pada periode B08 dapat meningkat.

Hadir dalam kegiatan Kepala Bagian Hukum Pemkab Bangka Barat, Hendra Jaya, Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Achmad Adrian, Tim Ranham Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat, perwakilan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Puskesmas se-Kabupaten Bangka Barat, RSUD Sejiran Setason dan Bagian Kesejahteraan Rakyat SETDA Kabupaten Bangka Barat.

 

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 

1d

 

1a

 

 

 

1f

1g

1h

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI