PANGKALPINANG (10/03/2022) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan audiensi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dimaksudkan untuk koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi. Kegiatan ini berlangsung di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, dengan dimulai pukul 09.00 WIB.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Itun Wardatul Hamro, membuka kegiatan ini dengan sambutannya. Dalam sambutannya, Itun menyampaikan terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan khususnya dalam hal pelayanan publik pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung. Ia menegaskan bahwa pihak Kantor Wilayah dan satuan kerjanya akan terus menerus melakukan upaya tersebut beriringan dengan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Terbukti dengan telah terdapat 1 satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang meraih predikat WBBM dan 3 satuan kerja yang meraih predikat WBK.
"Kami telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dan melakukan tindakan-tindakan pencegahan sesuai dengan rencana kerja yang telah dibuat. Sebelumnya juga telah kami petakan dimana saja area yang rawan terhadap pungli", ujar Itun.
Selanjutnya, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah 2, Andy Purwana, menjelaskan maksud dari kedatangannya dan rombongan ke Kanwil Kemenkumham Babel adalah sebagai awal dari sinergi yang akan terjalin kedepannya terkait dengan supervisi dalam pencegahan tindak pidana korupsi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung oleh KPK RI.
"Sesuai dengan UU nomor 19 Tahun 2019, ada 6 tugas KPK, yakni Pencegahan, Supervisi, Koordinasi, Penindakan, Monitor dan Eksekusi. Pada kesempatan ini kami akan meminta informasi mengenai kegiatan pemberantasan korupsi yang telah dilakukan", ujar Andy.
"Kami juga ingin mendengar secara langsung upaya apa saja yang telah dilakukan pada tiap Unit Pelaksana Teknis di Kemenkumham Babel ini dalam pemberantasan korupsi.", sambungnya.
Selanjutnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Agus Irianto menyampaikan terkait apa saja yang telah dilakukan oleh Divisi Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknisnya dalam hal pemberantasan korupsi. "Kami telah melakukan public campaign melalui berbagai media, salah satunya adalah dengan memasang spanduk/ banner yang menginformasikan bahwa seluruh layanan yang ada pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan GRATIS.", ujar Agus.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dulyono, juga turut mengungkapkan upaya yang telah dilakukan bersama dengan tim, salah satunya dengan penyediaan layanan secara online sehingga meminimalisir adanya interaksi langsung antara masyarakat dengan petugas pelayanan sehingga berkurangnya celah untuk terjadinya tindak pidana korupsi. Selain itu juga layanan bersifat online tersebut sangat berguna di masa pandemi Covid-19 seperti ini.
Itun Wardatul Hamro juga menyampaikan terkait inovasi PORSIBEL yang telah dibuat Kanwil Kemenkumham Babel yang merupakan portal dari segala aplikasi online yang dimiliki Kanwil Kemenkumham Babel.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian upaya pencegahan tindak pidana korupsi dari tiap Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel. Sebagian besar upaya yang dilakukan oleh tiap UPT adalah Public Campaign yang dilakukan melalui berbagai media, yakni melalui banner dan juga media sosial, yang dimaksudkan agar seluruh masyarakat tahu bahwa pelayanan yang diterima tidak dipungut biaya alias gratis.
Diskusi makin menarik saat membahas mengenai overstaying, overcapacity pada Lapas, Rutan maupun Rupbasan. Diskusi ini berjalan interaktif dan berharap kedepannya KPK dan jajaran Kanwil Kemenkumham Babel dapat terus bersinergi dalam memberantas korupsi.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL