KANWIL KUMHAM BABEL DAMPINGI BALAI HARTA PENINGGALAN JAKARTA TINDAKLANJUTI NOTA KESEPAHAMAN BERSAMA DENGAN PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA KEP. BANGKA BELITUNG

2

2

Pangkalpinang (21/09) - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibu Sutirah, S.H., M.H. dan Ketua BHP Jakarta Agustina Setiyawati, S.H.,M.H. beserta jajaran melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep.Bangka Belitung terkait tindak lanjut Nota Kesepahaman Bersama (MoU) tanggal 03 Mei 2018 antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dengan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dan Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung tentang Percepatan Penyampaian salinan Putusan/Penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Provinsi Kep. Bangka Belitung dan Balai Harta Peninggalan Jakarta terkait dengan tugas dan fungsinya dalam rangka peningkatan layanan jasa hukum.

Didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kep.Bangka Belitung Bapak Dulyono, S.H.,M.H. tindak lanjut dan koordinasi dilakukan dimaksud adalah untuk:

1. Memonitor dan mengevaluasi dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama tentang Percepatan Pengiriman Salinan Putusan/Penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se-Provinsi Bangka Belitung kepada Balai Harta Peninggalan Jakarta, dan

2. Koordinasi terkait pelaksanaan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Jakarta pada Wilayah Kerja Provinsi Bangka Belitung.

4

4

Diharapkan dengan tindak lanjut Nota Kesepahaman Bersama ini instansi Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung di Provinsi Bangka Belitung dapat bersinergi memaksimalkan pelayanan hukum dalam mewakili dan mengurus kepentingan masyarakat yang karena hukum atau keputusan Hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (Humas Kanwil Babel)


Cetak