Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Babel Gandeng Ombudsman Sosialisasikan Anti Gratifikasi dalam Pelayanan Publik

 sosialisasi ombudsman

Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung gelar Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Pelayanan Publik bertempat di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Senin, (22/7/24).

Kepala Divisi Administrasi, Dwi Harnanto, dalam laporannya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengendalikan gratifikasi secara transparan dan akuntabel. Selain itu, untuk membentuk karakter pegawai menjadi lebih berintegritas.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menuturkan, penyelenggaraan pelayanan publik yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan dapat menghasilkan kepercayaan publik. Sementara gratifikasi berpotensi menimbulkan tanam budi yang membuat penerima mengutamakan kepentingan pemberi saat mengambil keputusan.

Pelaksanaan pelayanan publik yang baik adalah jika ada pengaduan maka ditangani secara cepat, dan efektif.

Menurut Kakanwil Harun Sulianto, pada tahun 2023 lalu, 4 satuan kerja Kemenkumham Babel telah berhasil meraih predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM dari Menkumham yakni Kanwil Kemenkumham Babel, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang (sebagai terbaik 3 antar kantor Imigrasi se-Indonesia), lalu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan dan Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang.

Narasumber pada kegiatan ini yaitu Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy yang menyampaikan terkait Pengendalian Gratifikasi dalam Pelayanan Publik.

Shulby mengatakan, korupsi dalam pelayanan publik dapat dicegah melalui penguatan standar pelayanan, penguatan ekosistem pendukung (dukungan kebijakan dan komitmen pimpinan) dan peningkatan akuntabilitas.

Terdapat dua cara dalam menyikapi gratifikasi, yang pertama adalah menolak langsung, lalu yang kedua adalah menerima dan melaporkan.

“Jika kita menerima pemberian secara tidak langsung dan dalam keadaan sulit menolak serta merasa ragu terhadap jenis gratifikasi, silahkan diterima lalu segera laporkan", ungkap Shulby mengakhiri.

Shulby juga menyampaikan tentang gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, yakni pemberian karena hubungan keluarga, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan.

Lalu pemberian pada penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan dan potong gigi atau upacara adat/agama lain paling banyak dengan batasan nilai pemberian Rp 1 Juta.

Kemudian penerimaan terkait dengan musibah atau bencana maksimal Rp 1 Juta per pemberi. Kemudian pemberian sesama pegawai pada pisah sambut, pensiun, promosi, dan ulang tahun (tidak berbentuk uang) paling banyak Rp 300 ribu dengan total pemberian Rp 1 Juta dalam 1 tahun dari pemberi yang sama.

Selanjutnya, pemberian kepada sesama rekan kerja paling banyak Rp 200 ribu (tidak dalam bentuk uang) dengan total pemberian Rp 1 Juta dalam 1 Tahun dari pemberi yang sama dan pemberian hidangan atau sajian yang berlaku umum.

Lalu, pemberian atas prestasi yang diikuti dengan biaya sendiri, Keuntungan/ bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum dan manfaat bagi seluruh peserta korporasi atau organisasi pegawai berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum.

Kemudian Seminar Kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi.

Selain itu, penerimaan hadiah, beasiswa, atau tunjangan, baik berupa uang/ barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah/ pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kompensasi profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tupoksi dari pejabat/ pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan, dan tidak melanggar aturan internal instansi pegawai/kode etik.

Hadir langsung dalam kegiatan, Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, Kepala Lapas Pangkalpinang, Badarudin, Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono, Kepala Kanim Pangkalpinang, Alimuddin, Plt. Kepala LPKA Pangkalpinang, Ridha Ansari, Kepala Lapas Perempuan Pangkalpinang, Hani Anggraeni, perwakilan dari Lapas Sungailiat, Rupbasan Pangkalpinang.

Sementara hadir secara daring, Kepala Lapas Tanjungpandan, Gowim Mahali, Kepala Rutan Muntok, Achmad Adrian, Kepala Kanim Tanjungpandan, Rahmad Suharto dan Kepala Bapas Pangkalpinang, Andriyas Dwi Pujoyanto.

 

Humas Kemenkumham Babel

 sosialisasi ombudsman 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI