Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Babel Gelar Rakor Dilkumjakpol, Ini yang Dibahas

WhatsApp Image 2024 10 16 at 10.41.38

Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi Dilkumjakpol-Plus 2024 (Pengadilan Tinggi, Kemenkumham, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah dan Badan Narkotika Nasional), di Swiss-Belhotel Pangkalpinang, Selasa (15/10/2024).

Rapat Dilkumjakpol-Plus kali ini mengangkat tema "Peran Aparat Penegak Hukum dalam Sinergi Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana dan Mencegah Overcrowding di Lapas/Rutan di Bangka Belitung".

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Babel (M Suwidya), Kakanwil Kemenkumham Babel (Harun Sulianto), Kepala Kejaksaan Tinggi Babel (M Teguh Darmawan), Kepolisian Daerah Babel yang diwakili oleh Dir Reskrimum (Kombes Pol I Nyoman Mertadana) dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Babel (Brigjen Pol. Hisar Siallagan).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan, total penghuni tahanan dan narapidana di Indonesia menurut laman Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 1 Oktober 2024 yaitu sebanyak 273.541 orang. Jumlah tersebut melebihi kapasitas/daya tampung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang seharusnya dihuni oleh 143.879 orang.

"Hingga 14 Oktober, penghuni di Lapas/Rutan/LPKA pada Kanwil Kemenkumham Babel mencapai 2.808 orang, sementara kapasitasnya hanya untuk 1.364 orang," kata Harun.

Untuk mengatasi hal tersebut, Harun Sulianto menuturkan jika jajaran pemasyarakatan telah memberikan pembebasan bersyarat kepada 402 orang dan cuti bersyarat kepada 315 orang. Upaya tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Diharapkan pencegahan overcrowding melalui penerapan restorative justice di wilayah Bangka Belitung terus dapat berjalan sesuai kewenangan yang ada menurut peraturan per Undang-undangan yang berlaku," harap Harun.

Narasumber pertama kegiatan ini, Ketua Pengadilan Tinggi Babel, Suwidya menuturkan, sesuai data perkara Pengadilan Tinggi Babel, perkara yang paling banyak menyumbang overcrowding di Lapas yaitu narkotika dan pencurian.

Untuk itu, Pengadilan Tinggi menerapkan restorative justice pada tindak pidana seperti, tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian korban bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat. Lalu tindak pidana merupakan delik aduan, serta tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dalam satu dakwaan.

“Kemudian tindak pidana dengan pelaku anak yang diversinya tidak berhasil dan tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan,” ujarnya.

Suwidya mengatakan, untuk meminimalisir terjadinya over kapasitas di Lapas, perlu dibangun sinergi dan persamaan persepsi antar Criminal Justice System dengan tanpa intervensi terhadap ruang lingkup masing-masing secara kasuistik, khususnya dalam penerapan restorative justice dan penerapan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian narasumber kedua yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, M. Teguh Darmawan yang menyampaikan jika restorative justice memberikan kontribusi terhadap pengurangan overcrowding di dalam Lapas.

Teguh melanjutkan, Kejaksaan Tinggi telah menerapkan restorative justice, salah satunya restorative justice bagi kasus narkotika. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti tersangka tersebut tidak terafiliasi dengan sindikat narkotika.

Narasumber ketiga, yaitu Direktur Reskrimum Polda Babel, KBP I Nyoman Mertha Dana menyampaikan, jika Polda Babel telah melakukan upaya pencegahan overcdowding di Lapas melalui kegiatan preventif.

"Salah satunya yaitu menghadirkan petugas kepolisian di tengah masyarakat untuk meminimalisir oknum yang akan melakukan tindak pidana," kata Nyoman.

Kemudian Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol. Hisar Siallagan menuturkan, jika kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Babel menyentuh angka 24 ribu orang.

Hisar melanjutkan, untuk mengurangi overcrowding di Lapas yang terjadi karena banyaknya kasus penyalahgunaan narkotika, maka dapat dilakukan proses hukum kepada penyalahguna narkotika yang tanpa keterkaitan jaringan untuk direhabilitasi medis atau sosial.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi Aparat Penegak Hukum serta adanya keseragaman penerapan restorative justice di seluruh instansi penegak hukum.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), Kepala Divisi Administrasi (Dwi Harnanto), Kepala Divisi Keimigrasian (Doni Alfisyahrin), Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel, Para Kapolres, Para Kepala Kejaksaan Negeri, Para Ketua Pengadilan Negeri, serta para Kepala BNNK Kabupaten Kota di Babel.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 10 16 at 10.41.37 1

WhatsApp Image 2024 10 16 at 10.41.37

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI