Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang berasal dari Pemerintah Kota Pangkalpinang bertempat di Kantor Wilayah, Selasa (02/07/2024). Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Muhamad Iqbal.
Adapun Raperkada dari Kota Pangkalpinang yang diharmonisasikan yaitu:
- Raperkada tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah;
- Raperkada tentang Partisipasi Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
- Raperkada tentang Standar Harga Satuan;
- Raperkada tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kemetrologian; dan
- Raperkada tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Muhamad Iqbal menyampaikan bahwa kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, Pemantapan Konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 ttg Perubahan Kedua ata Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pembentukan Undang-Undang.
Merujuk Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, bahwa pengharmonisasian Raperda Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 63 berlaku mutatis mutandis Raperkada Provinsi/Kabupaten/Kota.
Diharapkan melalui harmonisasi Raperkada secara substantif dan teknis tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal untuk melihat kesesuaian draf Raperkada dengan teknik Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang, Achmad Subekti menyampaikan harmonisasi merupakan tahapan penting yang harus dilakukan agar produk hukum daerah yang dibentuk tidak bertentangan dan dapat diimplementasikan secara optimal kedepannya.
Adapun rapat hari ini dari Kantor Wilayah dihadiri oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muhamad Iqbal, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, JFT Perancang Perundang-Undangan dan JFU.
Sementara dari Pemerintah Kota Pangkalpinang dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra (Achmad Subekti), Kepala Bidang Metrologi Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Ikhwanus Shopa), Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah (Firman Rahmadoni), Kepala Bagian Hukum (Rusmi Thaiyibah), Subkoordinator Perencanaan dan Pendanaan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Novi Rosmarwan), Subkoordinator Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Prasetyo Rini).
Humas Kanwil Kemenkumham Babel