Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali selenggarakan kegiatan rapat harmonisasi terhadap 2 (dua) Ranperbup yang berasal dari Pemerintah Kab. Bangka Tengah bertempat di Kantor Wilayah, Rabu (28/8/2024).
Agenda tersebut, dalam rangka mengharmonisasikan terhadap Ranperbup tentang Bantuan Pendidikan Peningkatan Kapasitas Kualifikasi dan Kompetensi Sumber Daya Manusia dalam Jajaran Pemerintah Desa Melalui Jalur Pendidikan Perguruan Tinggi; dan Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah.
Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto menghadiri dan membuka secara langsung rapat pengharmonisian tersebut. Dalam sambutannya, Dwi menyampaikan bahwa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda dan Ranperkada merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Lebih lanjut beliau menekankan bahwa kegiatan pengharmonisasian terhadap Ranperkada dilakukan dengan melakukan penyelarasan baik dari aspek substantif pasal per pasal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi dan juga secara teknik penulisan berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Beliau mengharapkan melalui proses pengharmonisasian ini dapat memenuhi kebutuhan hukum Pemerintah Daerah dan tentunya peraturan yang dibentuk tidak saling bertentangan atau tidak tumpang tindih, berkualitas, dan berintegritas.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Wahyu Nurrakhman menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam pengharmonisasian.
Beliu meminta arahan dan masukan terhadap 2 (dua) draf Ranperbup yang akan dibahas, diharapkan produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di atasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kepala Administrasi Dwi Harnanto, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFU Analis Hukum.
Sedangkan dari Kab. Bangka Tengah yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Wahyu Nurrakhman, Plt. Inspektur Daerah, Ahmad Syaifullah Nizam, Kepala Dinas Kesehatan Zaitun, Kepala BPKAD Cherlini, Sekretaris BPKAD Redha Tama, Direktur RSUD Drs. H. Abu Hanifah Lismayon, Kabid Pemdes Novika, dan perwakilan Bagian Hukum.