Pangkalpinang - Kanwil Kemenkumham Babel mengikuti Kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum dan HAM yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Diskusi yang bertema "Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dalam Pelayanan Tahanan dan Penempatan Serta Pembinaan Berdasarkan Tingkat Risiko". Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 28 Agustus 2024 mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB secara virtual.
Kegiatan diawali dengan pembacaan laporan kegiatan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Anggiat Ferdinand. Dilanjutkan dengan pembukaan secara langsung oleh Kepala BSK Hukum dan HAM, Y Ambeg Paramarta dengan menyampaikan bahwa siklus sebuah kebijakan dimulai dari agenda setting, formulasi kebijakan, implementasi kebijakan dan terakhir adalah evaluasi kebijakan.
"Manfaat dalam tahap evaluasi implementasi kebijakan, melihat apakah sebuah kebijakan sesuai dengan tujuan yang diharapkan dan menilai apakah kebijakan yang diterapkan telah memberikan dampak bagi pelaksanaan tugas dan fungsi serta menampung masukan sebagai meta data kebijakan dalam membuat sebuah strategi kebijakan di Wilayah, khusunya dalam rangka perbaikan kebijakan bidang pemasyarakatan di masa datang," jelas Ambeg.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Kadiyono, memberikan arahan mengenai implementasi revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan di Jawa Tengah. Menurutnya, Undang-Undang Pemasyarakatan sangat mengakomodir inti dari pelaksanaan revitalisasi tersebut.
“Data hunian Lapas/Rutan di Jawa Tengah yaitu jumlah Penghuni 14.244 orang dengan kapasitas ideal 10.743 orang, berarti telah mengalami overcrowded 32, 59%. Revitalisasi Penyelenggaraan pemasyarakatan meliputi Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana, Pembimbingan Klien; dan pengelolaan Basan dan Baran. Implementasi Revitalisasi Pelayanan Tahanan dari Jumlah Litmas terhadap Narapidana terhadap Penurunan Tingkat Resiko digunakan juga untuk Rekomendasi Dalam Menetapkan Penempatan Narapidana pada lapas super maximum security, lapas maximum security; lapas medium security atau lapas minimum secuity,” jelas Kadiyono.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto, turut menyampaikan bahwa Unit Kerja Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terdiri dari : 31 Lapas, 18 Rutan, 1 LPKA, 8 Bapas, 8 Rupbasan, 6 Kanim, 1 Rudemin, 1 BHP dan 1 Badiklat. Lebih lanjut disampaikan secara komprehensif laporan hasil analisis dan evaluasi dengan mengambil jenis analisis implementasi kebijakan.
“Pemaparan Analisis implementasi menggunakan logic model yang terdiri dari input (SDM, anggaran, sarpras), proses (tahapan untuk melaksanakan kebijakan) dan output ( hasil kebijakan yang terukut) sehingga didapatkan kesenjangan/GAP dan masalah/penghambat utama dalam penerapan Permenkumham di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan menghasilkan 3 rekomendasi pada unsur input kepada Kakanwil, pada unsur proses dan output kepada Ka. BSK Hukum dan HAM," jelas Tejo.
Diskusi kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Ali Masyhar Mursyid, yang membahas tema "Memformat Sistem Pemasyarakatan Ideal."
Selama berlangsung, kegiatan ini berjalan dengan aman dan tertib, serta diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk terus memperkuat sistem pemasyarakatan agar lebih efektif dan efisien dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Hadir dalam diskusi yang digelar melalui platform Zoom, Kasubbid Pengkajian, Litbang Kumham, Poppy Rinafany, Kasubbid Pelayanan AHU, M. Bang-Bang, Analis Hukum dan Pranata Komputer Kanwil Kemenkumham Babel.