Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali selenggarakan rapat pengharmonisasian terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) yang berasal dari Kabupaten Bangka bertempat di Kantor Wilayah, Senin (25/11/2024).
Agenda tersebut dalam rangka mengharmonisasikan draf Ranperkada tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kepala Sawit Berkelanjutan Tahun 2024-2929, dan Tata Cara Penyelenggaraan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan.
Memimpin kegiatan, Plt. Kepala Bidang Hukum, Suherman menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Oleh karenanya menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukanya. Beliau berharap agar kerjasama dan sinergitas yang telah terbangun, kedepannya akan semakin baik sehingga bisa memberikan dampak yang baik kepada masyarakat.
Kegiatan pengharmonisasian terhadap Raperda dilakukan dengan melakukan penyelarasan baik dari aspek substantif pasal per pasal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi dan juga secara teknik penulisan berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Harapannya rapat harmonisasi ini menghasilkan kesepakatan bersama, sehingga Ranperbup tersebut dapat diimplementasikan dengan baik," ujarnya.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Thoni Marza dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi rapat harmonisasi Ranperbup dari Bangka.
"Kami mengharapkan bimbingan dari Kantor Wilayah, sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat berjalan efektif di masyarakat, mengingat RAD Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2024-2029 sangat penting untuk meningkatkan perekonomian kabupaten Bangka," harapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah), JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya (Muhamad Iqbal, Yanto Majid, Ismail), JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda (Faisal Indrawan, Beni Saputra, Irkham), JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama (Imelda Hanum, Anita Azzahra, Heri Sandri, Imam Rokhyani), serta JF Analis Hukum (Fitriyah Kusuma Wardhani).
Sedangkan dari Kab. Bangka yaitu Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Haris Setiawan, Kabid Pertanian Subhan, perwakilan Bagian Hukum, dan perwakilan Bappeda dan LPP Agro Nusantara.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel