Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) yang berasal dari Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (31/10/2024).
Agenda rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dilaksanakan terhadap 4 (empat) Ranperkada tentang:
1) Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 136 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD;
2) Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. Abu Hanifah;
3) Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan
4) Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan pengharmonisasian dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Fajar Sulaeman Taman. Fajar menyampaikan bahwa kegiatan fasilitasi harmonisasi dilaksanakan dengan agenda pembahasan keseluruhan materi muatan yang diatur dalam ranperkada. Peraturan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan ketepatan jenis, hierarki dan materi muatan sesuai dengan kewenangan.
"Untuk itu diperlukan pengharmonisasian sebagai salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya pertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Selain itu, Fajar juga menyampaikan capaian harmonisasi Kabupaten Bangka Tengah sampai dengan Oktober 2024, bahwa Kantor Wilayah telah mengharmonisasikan sejumlah 8 (delapan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 52 (lima puluh dua) Ranperkada.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Samsul Komar, mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa urgensi adanya pembentukan Ranperkada bahwa adanya kebutuhan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sehingga dibutuhkan payung hukum untuk memberikan landasan dalam pelaksanannya.
“Kami berharap dengan adanya proses harmonisasi, maka produk hukum yang telah kami susun tidak bertentangan dengan asas pembentukan peraturan dan selaras dengan peraturan perundang-undangan, baik secara vertikal dan horizontal," ujar Samsul.
Dalam pembahasan, Tim Kerja Harmonisasi menyampaikan beberapa hasil analisis dan masukan, seperti mengganti konsideran pada bagian pertimbangan dengan yang relevan dan subtansi pendelegasian yang perlu diselaraskan.
"Kami juga menyarankan penyesuaian materi muatan agar sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan," terang Muhamad Iqbal.
Ranperkada juga diharmonisasikan dari aspek substantif. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ketentuan dalam rancangan peraturan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diimplementasikan dengan baik di Kabupaten Bangka Tengah.
Hadir dalam pembahasan dari Kantor Wilayah yakni, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah), JFT Perancang PUU Madya (Muhamad Iqbal, Ismail) , JFT Perancang PUU Muda (Irkham, Faisal Indrawan, Beni Saputra, Elisanti), JF Perancang PUU Pertama (Septi Lestari, Imelda Hanum, Imam Rokhyani, Heri Sandri), dan JFU (Hanjani).
Sedangkan dari Kabupaten Bangka Tengah dihadiri Kepala BPKAD (Cherlini), Inspektur Pembantu (Syahrial), Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda (Agus Budi Santoso), Kepala Bagian Hukum (Eka Budianta), Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Novika Eddy Zaind), Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Drs. H. Abu Hanifah (Dian), Kepala Bidang Ormas dan Politik Kesbangpol (Kiagus Amiruddin) dan Perwakilan Bagian Hukum.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel