Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk duduk bersama membahas KIK di Provinsi Kep. Bangka Belitung yang berpotensi ekonomi.
Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa (Pasal 1 PP No 56 tahun 2022).KIK terdiri atas Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal dan Potensi Indikasi Geografis.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Fajar Sulaeman Taman dalam sambutannya menyampaikan bahwa KIK di Bangka Belitung sampai dengan saat ini tercatat 104 pencatatan. Pencatatan KIK dilakukan oleh Kabupaten/Kota serta Provinsi Kep. Bangka Belitung.
KIK tidak hanya sekedar dicatatkan, tapi pencatatan KIK bertujuan untuk memberikan pelindungan hukum dan meningkatkan nilai ekonomi daerah.
Salah satu contoh dari KIK adalah Indikasi Geografis. Bangka Belitung memiliki beragam potensi alam dan kerajinan yang 14 diantaranya telah diinventarisir sebagai potensi Indikasi Geografis. Pada tahun 2024 ini telah di daftarkan 3 Indikasi Geografis dan 2 diantaranya telah masuk ke tahap Persetujuan Pemberian Sertifikat IG untuk Madu Pelawan Namang dan tahap Publikasi untuk Teh Tayu Jebus Bangka Barat. "Harapan kami, pada tahun 2024 ini akan terbit 1 sertifikat IG menyusul 2 IG terdaftar di Bangka Belitung, Lada Putih Muntok dan Madu Teran Belitung Timur", pungkas Fajar.
selain IG yang sedang dalam proses pendaftaran, FGD ini juga membahas potensi IG KAIN CUAL yang akan di dorong oleh BAPPEDA Provinsi Kep. Bangka Belitung untuk dapat di daftarkan pada tahun 2025.
Kain Cual merupakan kain hasil tenunan yang menjadi ciri khas Bangka Belitung. Berdasarkan sejarahnya, kain cual ini awal mula diperkenalkan di Kota Mentok Kabupaten Bangka Barat sekitar abad ke-17. Seiring berjalannya waktu, perpindahan penduduk membuat penyebaran pengrajin Kain Cual hingga ke Pulau Belitung dan dijadikan sebagai kain khas Bangka Belitung.
Perwakilan BAPPEDA Provinsi Bangka Belitung, Yuyun menyampaikan tahun depan akan fokus untuk mendorong Kain Cual sebagai IG dari Bangka Belitung. Kain cual yang sudah dikenal oleh masyarakat Bangka Belitung hingga luar daerah, harus menjadi prioritas untuk di daftarkan IG agar dapat mengangkat ciri khas Bangka Belitung yang harus dijaga dan dilindungi.
"kami telah menganggarkan biaya yang diperlukan untuk pendaftaran IG, secepatnya kami akan mengundang instansi terkait yang berperan dalam pendaftaran IG Kain Cual, untuk Rapat dan membahas persiapan pendaftaran IG", ujar Yuyun.
Turut hadir dalam FGD perwakilan dari BAPPEDA Provinsi Kep. Bangka Belitung, Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kep. Bangka Belitung, Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan Provinsi Kep. Bangka Belitung, Dinas Koperasi UKM Provinsi Kep. Bangka Belitung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kep. Bangka Belitung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kep. Bangka Belitung serta Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Bangka Belitung.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL