Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka selenggarakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) bertempat di Kantor Wilayah, Rabu (15/05/2024).
Agenda tersebut dalam rangka pembulatan, pemantapan dan pengharmonisasian konsepsi terhadap 4 Raperkada tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024, Besaran Penghasilan Pemerintah Desa dan Tunjangan BPD, Detail Rincian Objek Atas Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas, dan Detail Rincian Objek Atas Tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Fajar Sulaeman Taman dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan.
“Rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda ataupun Raperkada merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Fajar.
Fajar kembali menjelaskan bahwa sebagai salah satu syarat formil, harmonisasi menjadi tahapan yang sangat penting dan harus dipenuhi.
“Oleh karena itu, kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukanya,” jelas Fajar.
Kemudian Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Toni Marza dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah atas sinergi dan kerja samanya, terutama dalam pelaksanaan dan fasilitasi harmonisasi Raperda/Raperkada.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah beserta jajaran atas fasilitasi harmonisasi ini, kami berharap melalui harmonisasi ini produk hukum yang dilahirkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta bisa menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kab. Bangka,” ucap Toni.
Diharapkan melalui harmonisasi, Raperda dan Raperkada secara substantif dan teknis tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Analis Hukum dan JFU.
Sedangkan dari Kab. Bangka yaitu Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yunidah Utami, Kabid Fas Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Decky Friandy, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Devi Irawaty, serta perwakilan dari Bagian Hukum.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel