Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung capai 100% kepatuhan dalam pelaporan harta kekayaan Aparatur Negara. Hal tersebut disampaikan pada pembukaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyelenggaraan Pelaporan Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui Aplikasi Seraya Inspektorat Jenderal di lingkungan Kemenkumham periode tahun 2024 pada Selasa (14/05/2024).
Plh. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Ika Yusanti saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu kewajiban bagi seluruh aparatur negara, tak terkecuali para aparatur negara di lingkungan Kemenkumham. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil jo. Kepmenkumham Nomor M.HH-1.PW.02.03 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemenkumham;
"Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilakukan melalui 2 (dua) mekanisme, yaitu Pelaporan Harta Kekayaan melalui Aplikasi e-LHKPN KPK dan melalui Aplikasi Seraya yang dikelola oleh Inspektorat Jenderal," ujar Ika.
Dikatakan Ika, Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, memiliki peranan penting dalam mengawal dan memantau kewajiban pelaporan harta kekayaan aparatur negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Untuk capaian kepatuhan pelaporan harta kekayaan aparatur negara melalui Aplikasi Seraya, per tanggal 13 Mei 2024 pukul 09.20 WIB telah mencapai 99,85%. Tentunya Inspektorat Jenderal sangat mengapresiasi upaya dan kerja keras seluruh pegawai maupun para administrator Seraya atas pencapaian tersebut," ungkapnya.
Plh. Sekretaris Itjen Ika juga memberikan apresiasi kepada 13 unit kerja yang telah mencapai kepatuhan pelaporan 100% dan telah selesai melakukan proses validasi 100%, salah satunya yaitu Kanwil Kemenkumham Babel.
Ia meminta, agar 31 unit kerja lainya dapat segera menuntaskan upayanya untuk mencapai kepatuhan pelaporan harta kekayaan 100%. Karena kepatuhan pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap aparatur negara dan menjadi salah satu parameter dalam penilaian Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Menutup pesan, Plh. Sekretaris Inspektorat Jenderal menyampaikan agar jajaran jangan takut melaporkan harta kekayaan.
"Ayo, Laporkan Harta Kekayaanmu Tepat Waktu!," tegasnya.
Kegiatan ini berlangsung selama 4 hari, yaitu pada tanggal 14-17 Mei 2024, di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Auditor Ahli Utama Inspektorat Jenderal (Budi Atep), Analis SDM Aparatur Madya (Eem Nurmanah), Narasumber dari MenpanRB (Catur), Para Analis SDM Aparatur Inspektorat Jenderal, serta Para Administrator Eselon I dan Kanwil seluruh Indonesia. Hadir mewakili Kanwil Kemenkumham Babel yaitu, Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga (Akbar Aidul Poetra), serta Arsiparis Pertama (Asep Anggawijaya).
Humas Kanwil Kemenkumham Babel