Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang berasal dari Kota Pangkalpinang bertempat di Kantor Wilayah, Kamis (06/05/2024).
Pembahasan harmonisasi tersebut dilaksanakan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah dan 2 (dua) Raperwako, yakni Raperda tentang RPJPD Tahun 2024-2045, Raperda Pencabutan Perda 26/2010 tentang Pajak MBLB, Raperwako tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025, dan Raperwako tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025.
Koordinator JFT Perancang, Muhammad Iqbal mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Diharapkan agar semua mempedomani Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015, dimana keterlibatan JFT Perancang dalam pembentukan Raperda dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan/harmonisasi, pengesahan/penetapan, dan pengundangan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ahmad Subekti dalam kesempatan tersebut mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam pengharmonisasian Raperda dan Raperwako. Bahwa RPJPD Kota Pangkalpinang Tahun 2025-2045 merupakan instrumen bagi keselarasan agenda pembangunan Kota Pangkalpinang. Sehingga menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melaksanakan pembangunan yang mengacu pada RPJPN dan RPJPD Provinsi sesuai karakteristik dan potensi yang dimiliki Kota Pangkalpinang.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan JFU.
Sedangkan dari Kota Pangkalpinang yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Ahmad Subekti, Kepala Bidang Perencanaan Bappeda Aprizal, Kabag Hukum Rusmi Toiyibah, JFT Perancang Prasetio Rini dan perwakilan Badan Keuangan Daerah.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel