Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang selenggarakan rapat harmonisasi terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 2 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) bertempat di Kantor Wilayah, Kamis (16/05/2024).
Agenda tersebut dalam rangka pembulatan, pemantapan dan pengharmonisasian konsepsi terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2044, Raperwako tentang Tata Naskah Dinas, dan Raperwako tentang Tata Cara Pendataan dan Kriteria Kemiskinan Ekstrem.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Fajar Sulaeman Taman dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Fajar kembali menerangkan bahwa Kantor Wilayah melalui JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan siap untuk memfasilitasi Pemerintah Daerah.
“Oleh karena itu, kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, kami Kantor Wilayah dan rekan JFT Perancang siap untuk memfasilitasi Pemeritah Kota Pangkalpinang dalam hal pengharmonisasian Raperda dan Raperkada,” terang Fajar.
Kemudian Asisten Pemerintahan dan Kesra Ahmad Subekti dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah atas sinergi dan kerjasamanya, terutama dalam pelaksanaan dan fasilitasi harmonisasi Raperda/Raperkada.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah beserta jajaran atas fasilitasi harmonisasi ini, urgensi dari pembahasan Raperda dan Raperkada pada hari ini salah satunya disebabkan adanya perubahan regulasi di tingkat pusat sehingga regulasi di daerah harus ikut disesuaikan juga,” ucap Toni.
Diharapkan melalui harmonisasi, Raperda dan Raperkada secara substantif dan teknis tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Analis Hukum dan JFU.
Sedangkan dari Kota Pangkalpinang yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Ahmad Subekti, Kabid Tata Ruang Adinul Amal, Kepala Bagian Hukum Setda Rusmi Toiyibah, Kepala Bidang KUMKM Erni Rindasari, Sub Koor Pelayanan Publik dan Tatalaksana Dwije Saputra, serta perwakilan dari Badan Keuangan Daerah, Bappeda dan Litbang, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel