Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan konsultasi terkait pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) di wilayah, Senin (20/05/2024).
Koordinasi dilaksanakan oleh Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, S.H., Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, S.H dan JFU, Hanjani.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diamanatkan sebagai leading institution dalam pelaksanaan program meso di bidang reviu terhadap berbagai Peraturan Perundang-undangan, mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat daerah. IRH merupakan instrument untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi, dan deregulasi aturan dan penguatan sistem regulasi IRH.
Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, menyampaikan bahwa penilaian indeks reformasi hukum terhadap 2 (dua) variabel yaitu harmonisasi regulasi dan Kompetensi ASN sebagai Perancang daerah yang berkualitasi. Kedua variabel ini diampu oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Koordinasi ini diterima oleh Koordinator Sistem Informasi Manajemen Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ratih Sri Martani. Ratih menyampaikan bahwa peran kantor wilayah dalam melakukan pengharmonisasian raperda/raperkada merupakan bagian dari penilaian IRH.
“Melalui pelaksanaan harmonisasi ini maka dapat diketahui capaian indeks reformasi hukum melalui harmonisasi regulasi di daerah," ujarnya.
Selain itu, Analis Kebijakan Madya Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum dan HAM BSK Hukum dan HAM Yuliyanto, menyampaikan bahwa Kantor Wilayah berperan dalam melakukan pedampingan dan verifikasi IRH pada Pemerintah Daerah. Output utama yang hendak dicapai melalui IRH adalah terlaksananya pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan terlaksananya monitoring dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan. Setiap data dukung yang diupload oleh Pemerintah Daerah menjadi bahan evaluasi reformasi hukum di wilayah.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel