Manggar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur bertempat di Ruang Rapat Bupati Belitung Timur, Senin (08/07/2024). Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Belitung Timur, Sayono.
Adapun Raperda dan Raperkada dari Kabupaten Bangka Belitung Timur yang diharmonisasikan antara lain:
- Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Raperda tentang RPJPD 2025-2045;
- Raperkada tentang Tata Cara Penghunian dan Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemerintah Daerah;
- Raperkada tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2025; dan
- Raperkada tentang BLT Kepada Veteran/Janda Veteran/Pejuang 45/Janda Pejuang 45 dan Warakawuri Pejuang.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Sayono dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya yang setinggi-tingginya kepada Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung yang telah melaksanakan rapat harmonisasi Ranperda/Ranperkada di Kabupaten Belitung Timur.
Raperda/ Raperkada yang menjadi objek harmonisasi merupakan instrumen hukum yang digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan daerah dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“Kami berharap melalui proses pengharmonisasian, Raperda/Raperkada yang dibentuk taat asas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujarnya.
Selanjutnya, JFT Perancang Madya, Muhamad Iqbal mewakili Kantor Wilayah menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian secara formil merupakan salah satu subtahapan atau bagian akhir dari tahapan penyusunan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, seluruh peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan akan diberlakukan harus melalui tahapan ini.
“Pengharmonisasian merupakan bagian penting dari proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, berkualitas, dan berintegritas," ujar iqbal.
Kegiatan pengharmonisasian dilanjutkan dengan pembahasan dari aspek substantif dan juga dari aspek teknik berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Adapun rapat hari ini dari Kantor Wilayah dihadiri oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, JFT Perancang Perundang-Undangan dan JFU.
Pemerintah Belitung Timur dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra (Sayono), Sekretaris Bappelitbangda (Herial), Kepala Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-undangan (Richard Hartawan), Kepala Bagian Umum (Arie Triawan NugrahaKepala Bagian Organisasi (Yopi Risa), Kepala Bagian Hukum (Amrullah), Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah (Bambang Trikapdi Ramajana), Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (Agus Sumardi), dan Subkoordinator Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Erni Yusnita).
Humas Kanwil Kemenkumham Babel