Pangkalpinang - Kantor Wilayah Bangka Belitung mengikuti Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum 2024 berkaitan dengan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Semester I 2024 serta Persiapan Pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum. Adapun rapat tersebut dilaksanakan secara virtual melalui ZOOM Meeting, Selasa (9/7).
Dalam rapat tersebut, Penyuluh Hukum Utama BPHN (Audi Murfi) menyampaikan bahwa Kinerja Anggaran Bantuan Hukum Per 1 Juli 2024 sudah mencapai angka realisasi 57,58% (Data SIDBANKUM) dan 46,55% (Data OMSPAN). Audi turut menyampaikan bahwa masih terdapat banyak kantor wilayah dengan realisasi anggaran bantuan hukum belum mencapai target 50%.
"Hal ini harus menjadi perhatian rekan-rekan di kantor wilayah untuk senantiasa mendorong dan mengingatkan kepada PBH di wilayah untuk segera menyerap dan mempercepat realisasi anggaran bantuan hukum, mengingat akan dilaksanakannya Addendum pada Triwulan III," ujar Audi.
Audi turut memaparkan bahwa Pelaksanaan Monitoring Layanan Bantuan Hukum sendiri secara Nasional sudah dilaksanakan terhadap 1318 Orang Penerima Bantuan Hukum namun baru dilaksanakan terhadap 239 PBH, sedangkan 380 PBH belum di monev.
Audi kembali mengingatkan kepada Kantor Wilayah untuk segera melaksanakan monitoring layanan bantuan hukum kepada PBH yang belum dilaksanakan monev sebagai wadah evaluasi pelaksanaan bantuan hukum di wilayah.
Di saat bersamaan, Audi turut mengapresiasi kantor wilayah yang telah melampaui target, diantaranya adalah Kanwil Kemenkumham Babel yang berhasil menempati Peringkat Pertama Nasional dalam Realisasi Anggaran Bantuan Hukum Semester I Tahun 2024 dengan Realisasi 75,83% (Data OMSPAN) dan 82,89% (Data SIDBANKUM) serta Peringkat Pertama Nasional dalam Pelaksanaan Monitoring Layanan Bantuan Hukum Semester I 2024 dengan 100% PBH sudah di Monev.
"Saya ucapkan terima kasih kepada kantor wilayah yang sudah bekerja dengan baik sehingga dapat mencapai dan melampaui target yang telah ditetapkan. Saya harap hasil ini dapat terus dipertahan dan ditingkatkan,” tutup Audi.
Berkaitan dengan Pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum 2024, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN (Djoko Puji Raharjo) menyampaikan bahwa proses pendaftaran akan dibuka pada 15 Juli - 2 Agustus 2024.
Djoko turut menyampaikan agar kantor wilayah mengingatkan PBH yang akan mengikuti verasi untuk nantinya mengajukan surat perpanjangan sertifikasi yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM sebagai bagian dari proses pendaftaran perpanjangan sertifikasi. Djoko turut mengingatkan agar PBH senantiasa dihimbau dalam melalukan pembaharuan data di SIDBANKUM.
“Rekan-rekan Kantor Wilayah untuk dapat mengingatkan PBH agar melakukan pembaharuan data pada SIDBANKUM mengingat adanya perubahan tipe dokumen dalam SIDBANKUM,” tutur Djoko.
Djoko juga menyampaikan untuk Kantor Wilayah turut memperhatikan berkaitan dengan PBH yang dapat dipertimbangkan kenaikan akreditasi, penurunan serta pencabutan akreditasi dengan memperhatikan ketentuan yang ada.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL