Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali meraih penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik II Tahun 2024 Tingkat Kantor Wilayah Kemenkumham. Penghargaan tersebut merupakan bagian dari apresiasi pada pengumpulan, penyimpanan, pengelolaan, dan inovasi anggota JDIHN seluruh Indonesia.
Penghargaan diserahkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof Dr. Widodo Ekatjahjana mewakili Menkumham dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel Harun Sulianto, pada acara Pertemuan Nasional Pengelolaan JDIHN di Aston Kartika Grogol Hotel, Kamis (22/08/2024).
Penghargaan serupa diserahkan juga kepada 4 Kantor Wilayah lainnya, yaitu Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah (Terbaik Satu), Jawa Barat (Terbaik 3), Sulut (Terbaik 4, serta Kaltim (Terbaik 5).
Penghargaan juga diserahkan kepada Kementerian, Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perguruan Tinggi, serta Unit Kerja Eselon I Kemenkumham.
Membuka kegiatan, Kepala BPHN Widodo menuturkan jika JDIHN merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan literasi hukum masyarakat. JDIHN mempermudah akses penyebaran informasi hukum kepada masyarakat yang sebelumnya berbasis konvensional atau manual menjadi berbasis internet.
"Dengan adanya JDIHN, masyarakat dapat meyakini jika dokumen hukum yang diterimanya sudah tervalidasi. Hal tersebut karena dokumen yang disajikan pada laman JDIHN.GO.ID bersumber langsung dari instansi pemrakarsanya," kata Widodo.
Pada kesempatan ini, Widodo mengapresiasi para anggota JDIHN yang berhasil meraih penghargaan. Ia berharap, prestasi tersebut dapat menjadi inspirasi bagi para anggota JDIHN lainnya untuk semakin meningkatkan pengelolaan JDIH di satuan kerjanya masing-masing.
Acara ini diselenggarakan oleh Pusat JDIHN dari Badan Pembinaan Hukum Nasional dan dihadiri oleh 759 peserta dari berbagai instansi dan lembaga pengelola JDIHN yang mengedepankan keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat.
Pengelolaan JDIH sendiri diatur berdasarkan pada Standar Pengelolaan sesuai dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar pengelolaan JDIHN.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman menyampaikan pengelolaan JDIH pada Kantor Wilayah diantaranya Monografi Hukum, Produk Hukum Tingkat Daerah, dan Artikel Hukum.
Pada penilaian terdapat 7 aspek dan bobot yang dinilai yaitu Organisasi/Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, Koleksi Dokumen Hukum, Teknis Pengelolaan, Sarana Prasarana, Pemanfaatan TIK, dan Inovasi.
“Terdapat 7 Aspek dan Bobot penilaian pada pengelolaan JDIH yang diturunkan pada 32 Indikator yang dinilai,” ujar Fajar.
Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto mengatakan penerimaan penghargaan ini akan jadi penyemanagat jajarannnya dan Pemda untuk lebih inovatif lagi dalam pengelolaan JDIH di Babel.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro), Kepala Subbidang Luhkum, Bankum, JDIH (M. Ariyanto), serta Kepala Subbidang AHU (M. Bangbang).
Humas Kanwil Kemenkumham Babel