Sungailiat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung melakukan pendampingan pencatatan 10 (sepuluh) Kekayaan Intelektual Komunal dan 1 (satu) pencatatan Hak Cipta di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk percepatan peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual, baik personal maupun komunal.
Kepala Bidang Kebudayaan, Diena menyampaikan bahwa ada 10 (sepuluh) Kekayaan Intelektual Komunal yang akan dicatatkan dari Dinas Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Bangka dan 1 (satu) pencatatan Hak Cipta, diantaranya 6 Indikasi Asal (IA), Ampiang Bangka, Sambelingkung Bangka, Kretek Bangka, Kemplang Bangka, Rusip Bangka, Saji Buk Idang, 1 Potensi Indikasi Geografis (PIG) Madu Plaket dan 3 Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Tari Cakter, Tari Sambut Sepintu Sedulang dan Tari Daek Bangka serta pencatatan 1 Hak Cipta berupa Tari dengan judul Tari Cakter.
"Kami telah menginventarisir kebudayaan-kebudayaan yang telah ada selama turun temurun dan akan kami berikan pelindungan hukum melalui pencatatan KIK, ungkap Diena.
Selain itu Diena juga mengungkapkan bahwa ada potensi Indikasi Geografis yang akan di inventarisir dari Desa Mapur, yaitu Kayu Pulen. Kayu pulen ini dapat diramu dan berkhasiat sebagai penambah stamina pria. Sebagian besar masyarakat Desa Mapur telah menggunakan kayu pulen ini untuk meningkatkan stamina. Namun untuk mengangkatnya sebagai Indikasi Geografis, pihak pemda mengaku akan meneliti lebih lanjut kandungan-kandungan dari kayu pulen, yang memberikan ciri khas, karakter dan reputasi berbeda dengan daerah lain.
Analis Kekayaan Intelektual, Ektha beserta tim berupaya untuk memberikan kemudahan bagi Pemerintah Daerah dengan melakukan pendampingan secara langsung. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan Kekayaan Intelektual dari Kanwil Kemenkumham Babel, demi terbentuknya kesadaran Masyarakat maupun Pemerintah Daerah untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual.
Besarnya tingkat pelanggaran Kekayaan Intelektual yang terjadi tanpa disadari oleh pelaku, menjadi tolak ukur bagi Kanwil Kemenkumham Babel untuk terus memberikan edukasi dan konsultasi akan pentingnya pelindungan hukum Kekayaan Intelektual. Perlahan tapi pasti, percepatan dalam peningkatan permohonan KI akan terus menjadi acuan bagi Tim KI Kanwil Kemenkumham Babel untuk menjadikan Bangka Belitung sebagai Ekosistem Kekayaan Intelektual dalam menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045.
Divyankumham Kemenkumham Babel