Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kep. Bangka Belitung menggelar kegiatan fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para pelaku ekonomi kreatif di Bangka Belitung. (Selasa/12 November 2024).
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Parbudkempora Provinsi Bangka Belitung, Widya Kemala Sari menyampaikan bahwa fasilitasi pendaftaran dan pencatatan HKI ini merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif di Bangka Belitung. "Dengan adanya sertifikat HKI, pelaku ekonomi kreatif akan mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya melalui perlindungan dari pelanggaran-pelanggaran dari penggunaan merek yang tidak sah," ujarnya.
Widya menjelaskan bahwa program ini akan memfasilitasi sebanyak 75 permohonan merek yang telah melalui proses kurasi oleh Tim Kanwil dan Dinas Parbudkempora. Ia mengajak para pelaku ekonomi kreatif di Babel untuk berpartisipasi aktif dalam fasilitasi ini guna melindungi kekayaan intelektual mereka dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Sementara itu, Kadiv Yankumham Fajar Sulaeman Taman dalam paparannya menekankan pentingnya perlindungan KI yang terdiri dari empat pilar utama, yaitu penciptaan KI, perolehan perlindungan KI, penegakkan hukum, dan komersialisasi. Ia mencontohkan negara-negara maju seperti Cina dan Jepang yang berkembang pesat berkat pengelolaan kekayaan intelektual yang baik.
Kegiatan ini berlangsung produktif dengan Tim Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Bangka Belitung berhasil menginput 35 permohonan merek ke dalam aplikasi. Widya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Tim Kanwil Bangka Belitung atas kerjasamanya dalam kegiatan fasilitasi perlindungan KI ini.
"Kami berharap kegiatan ini akan memberikan dampak positif bagi kemajuan dan pertumbuhan ekonomi di Bangka Belitung," tutup Widya.
Humas Kemenkumham Babel