Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung bersama Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum AL-HAKIM Bangka Belitung (PLBH AL-HAKIM BABEL) laksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu serta Hak-Hak Tersangka di Mata Hukum pada Kecamatan Gabek, Senin (12/8/24).
Acara dibuka secara langsung oleh Camat Gabek diwakili oleh Sekretaris Camat, Yudi Januar Putra. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel dan OBH AL Hakim khususnya yang telah mengadakan Penyuluhan hukum bagi masyarakat Kecamatan Gabek. Beliau berharap semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menambah wawasan baru bagi Masyarakat tentang bantuan hukum.
"Silakan untuk masyarakat Kecamatan Gabek untuk dapat memanfaatkan kesempatan yang baik dalam penyuluhan hukum untuk bertanya kepada para narasumber," ujar Yudi.
Bertindak sebagai narasumber, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel, Muhamat Ariyanto menyampaikan materi terkait Undang-Undang Bantuan Hukum. Turut dijelaskan bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Adapun penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Bantuan Hukum ini bertujuan untuk meringankan biaya jasa hukum bagi masyarakat miskin untuk memperoleh keadilan.
Ketua LBH Al-Hakim, Tukijan turut menyampaikan berkaitan dengan Hak-Hak Tersangka di Mata Hukum. Beliau menjelaskan bahwa tersangka atau terdakwa berhak untuk mendapatkan pendampingan jasa hukum oleh pengacara. Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang memerlukan pendampingan disarankan untuk mengunjungi OBH terakreditasi yang ada di Bangka Belitung agar dalam proses hukumnya, hak-hak tersangka terjamin dan proses penegakan hukum yang tidak merugikan.
Kegiatan ini dihadiri oleh 25 peserta perwakilan dari berbagai unsur masyarakat seperti perangkat kecamatan, lurah setempat, ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat yang turut antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.
Divyankumham Kemenkumham Babel