PANGKALPINANG (16 MARET 2022) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham) dan BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) berencana untuk melakukan penyuluhan terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Subsidi.
Dalam hal ini, seluruh stakeholder yang terlibat baik itu KANWIL Kemenkumham babel, BPHN, BPH Migas melakukan rapat persiapan awal untuk membahas dan menentukan teknis penyuluhan.
Dalam rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono), Kepala Bidang Hukum, dan Kepala Subbidang Luhkumbankum, pejabat fungsional Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Babel serta perwakilan dari BPHN dan BPH Migas.
Hal yang dibahas dalam rapat ini adalah terkait segmentasi peserta, jumlah peserta yang dimana peserta akan difokuskan ke para nelayan yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khususnya yang berada di sekitar Kota Pangkalpinang.
Pembahasan selanjutnya terkait tempat, yang rencananya akan digelar di Sentra Nelayan ataupun tempat berkumpulnya Nelayan selagi tidak melaut, serta untuk kedepannya TIM Penyuluh akan melakukan survey ke tempat penyelenggaraan kegiatan.
Selanjutnya dibahas juga terkait hari dan tanggal pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang rencananya akan dilaksanakan antara tanggal 29-31 Maret 2022.
Dalam rapat ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Dulyono) menyampaikan Kanwil Kemenkumham Babel melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta pejabat fungsional Penyuluh Hukum akan mendukung kegiatan kolaborasi penyuluhan ini, agar masyarakat khususnya pengguna BBM subsidi dalam skala besar seperti Nelayan dapat teredukasi dengan mempunyai pemahaman serta pengetahuan yang baik dalam segi peraturan maupun hukum yang berlaku.
(HUMAS KEMENKUMHAM BABEL)