Koba (11/09) - Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi , dan UKM Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah terkait Penerimaan Permohonan / Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bangka Tengah.
Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Adi Riyanto, S.H., M.H.) bersama TIM Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung disambut baik oleh Kepala Seksi Kerajinan Sandang, dan Aneka Industri, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi , dan UKM Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Siti Nurrohmah, S.T.)
Pada kesempatan tersebut Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memberikan pengetahuan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi , dan UKM Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah selaku koordinator di wilayah Kabupaten Bangka Tengah terkait tata cara pendaftaran kekayaan intelektual melalui aplikasi djki.go.id.
Perlindungan kekayaan intelektual sangatlah penting, selain menghindari kerugian secara ekonomi juga memberikan pengahargaan kreativitas pelaku kekayaan intelektual, merangsang orang lain untuk lebih lanjut dapat mengembangkan hingga dengan sistem kekayaan intelektual guna kepentingan masyarakat luas.