Pangkalpinang – Melanjutkan inovasi layanan penyuluhan hukum yakni BEKUMPUL (Belajar Hukum Bersama Penyuluh), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung laksanakan penyuluhan hukum pada Desa Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, Kamis (26/09/2024).
BEKUMPUL bertujuan untuk menyampaikan informasi dan pengetahuan hukum yang relevan bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sadar, patuh dan taat hukum guna menciptakan budaya hukum masyarakat. Adapun tema yang diangkat dalam kegiatan BEKUMPUL kali ini adalah Mengenal KI bagi UMK serta Akses Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu.
Membuka kegiatan, Sekretaris Desa Puput, Irsan menyampaikan terima kasih kepada Tim Kantor Wilayah yang telah berkenan memberikan penyuluhan hukum ke Desa Puput. Ia juga mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka pembinaan hukum dan penyebarluasan informasi hukum bagi masyarakat Desa Puput yang tentunya sangat bermanfaat.
"Diharapkan seluruh peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan dapat menggunakan kesempatan ini untuk berdiskusi dengan sebaik-baiknya," ujar Irsan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Hukum, Suherman. Hadir sebanyak 50 orang masyarakat Desa Puput terdiri dari perangkat desa, Babinsa/Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, karang taruna,tokoh agama dan kelompok kadarkum.
"Dengan adanya penyebarluasan informasi dan pengetahuan hukum ini diharapkan masyarakat lebih memahami peraturan perundang-undangan, norma-norma hukum yang berlaku, serta sebab dan akibat dalam pelanggaran hukum," terang Suherman.
Selanjutnya, Suherman menjelaskan, pada penyuluhan hukum kali ini akan dilaksanakan kegiatan pre-test yang berfungsi untuk mengetahui pemahaman awal para peserta sesuai dengan materi yang disampaikan. kemudian akan dilakukan post test terhadap para peserta sebagai indikator keberhasilan penguasaan dan pemahaman materi penyuluhan hukum yang disampaikan.
Adapun pemaparan materi disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Sudihastuti dengan materi Mengenal KI bagi Kelompok UMK. Diharapkan melalui materi tersebut masyarakat dapat lebih memahami bentuk kekayaan intelektual yang ada disekitar dan memahami manfaat dari perlindungan dan pendaftaran kekayaan intelektual, terkhusus bagi kelompok UMK.
Selanjutnya Penyuluh Hukum Ahli Muda, Rizki Amalia menyampaikan materi terkait Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam penyampaian materi ini difokuskan terkait tata cara/ persyaratan dan hak-hak masyarakat kurang mampu yang tersandung masalah hukum, baik pidana maupun perdata untuk memperoleh bantuan hukum litigasi dan non litigasi secara cuma-cuma.
Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam penyampaian materi ini difokuskan terkait tata cara/ persyaratan dan hak-hak masyarakat kurang mampu yang tersandung masalah hukum, baik pidana maupun perdata untuk memperoleh bantuan hukum litigasi dan non litigasi secara cuma-cuma.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel