MANGGAR - Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Geographical Indication goes to Marketplace yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Belitung Timur pada tanggal 25 s.d 26 September 2024.
Kegiatan ini adalah salah saty program dari Direktorat Merek dan IG untuk mendorong pemasaran produk-produk IG yang ada di Indonesia. Madu teran Belitong Timur merupakan salah satu IG yang diberikan sosialisasi dari Toko Pedia untuk mengkomersialisasikan produknya secara e-commerce.
Subkoordinator Pemeriksaan IG Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Gunawan pada laporannya menyampaikan bahwa pada tahun 2024 ini hanya 6 produk IG terdaftar yang berkesempatan untuk mendapatkan sosialisasi dari salah satu Marketplace ternama di Indonesia, Toko Pedia. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong MPIG dalam mempromosikan dan mengkomersialisasikan produk IG nya melalui marketplace serta meningkatkan engagement dan penjualan produk IG terdaftar melalui marketplace.
Kita berharap setelah mendapatkan sosialisasi ini, anggota MPIG Madu Teran Belitong Timur dapat lebih semangat dalam mempromosikan IG terdapaftar dengan memiliki pengetahuan dasar dalam melalukan branding dan pemasaran , serta memiliki platform sebagai media promosi dan memanfaatkan e-commerce atau marketplace sebagai salah satu platform utama dalam penjualan produk IG, pungkas Gunawan.
Kegiatan GI goes to Marketplace ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur, Heryanto. Dalam sambutannya, Heryanto menyampaikan di era moderenisasi, setiap orang telah memanfaatkan teknologi digital sebagai media/platform untuk mempromosikan dan menjual produk. Jika kita tidak bisa mengikuti perkembangan teknologi, maka kita akan ketinggalan zaman.
Coba kita bayangkan, di masa sekarang setiap orang dapat membeli sesuatu hanya melalui andorid dan cukup berdiam diri dirumah, barang langsung diantarkan kerumah. Sangat efektif, mudah, cepat dan murah. Inilah bukti bahwa teknologi memberikan kemudahan bagi kita dan dapat diakses siapa saja, ujar Heryanto.
Selanjutnya pemaparan materi oleh Narasumber dari Tokopedia, Dany Laksana. Dany menyampaikan mengapa alasan kita harus jualan online? Dikarenakan dari ratusan juta penduduk indonesia, 87,1% pengguna internet Indonesia merupakan pembeli online. Tokopedia merupakan salah satu marketplace yang menyediakan ruang untuk berjualan online secara gratis. Dengan didukung oleh fitur-fitur yang lengkap, jualan online menjadi lebih mudah.
Dany juga menyampaikan bahwa dalam memulai bisnis online kita harus memperhatikan tiga tahapan, diantaranya menyiapkan nama toko, menentukan link dan alamat toko setelah itu baru membuat akun pembeli dan toko di Tokopedia.
Diakhir materi, Dany mengungkapkan bahwa berjualan menggunakan marketplace memberikan kemudahan, keamanan dan efisiensi dalam berjualan dan belanja, sehingga marketplace menjadikan sebuah platform yang memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertahian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Belitung Timur, drh. Therissia hati.
Therissia menyampaikan materi terkait strategi pengelolaan IG untuk perkembangan ekonomi daerah. Dengan terdaftarnya Madu Teran Belitong Timur sebagai IG pada tahun 2023, ini tentu akan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat Belitung Timur kedepannya.
Dalam menjaga produksivitas IG, ada tiga hal yang perlu diperhatikan, yaitu menetapkan standar IG, memberikan pelatihan kepada anggota MPIG serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan IG. Hal ini harus terus dilakukan agar reputasi dan karakteristik pada IG Madu Teran Belitong Timur tetap terjaga, ujar Therissia.
Materi terakhir disampaikan oleh Subkoordinator Pemeriksaan IG DJKI, Gunawan. Dalam paparannya, Gunawan menyampaikan materi terkait Pembinaan IG Terdaftar. Setelah kita mendaftarkan IG, maka ada tahap lanjutan yang harus tetap kita perhatikan.
Kelebihan yang kita dapat setelah mendaftarkan IG diantaranya, merupakan Hak Eksklusif seperti penggunaan logo IG, Hak untuk melarang pihak lain menggunakan nama dan logo IG, serta Hak untuk mendapat pelindungan hukum atas IG.
Namun yang tidak kalah penting setelah terdaftarnya IG adalah melakukan pembinaan dan pengawasan IG. Dalam hal ini, DJKI telah memerintahkan masing-masing Kantor Wilayah untuk membuat Tim Pengawas IG terdaftar. Tim ini dibentuk oleh Kantor Wilayah dengan beberapa instansi terkait yang di sahkan oleh Kepala Daerah atau Kepala Kantor Wilayah. Diharapkan dengan dibentuknya Tim Pengawas IG terdaftar, dapat mengontrol penyalahgunaan IG yang membuat rusaknya reputasi pada IG terdaftar yang ada di Indonesia, pungkas Gunawan.
Kegiatan GI goes to Marketplace ini di tutup langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, Harun Sulianto.
Dalam sambutannya Harun menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hal yang sangat penting untuk diberikan kepada MPIG Madu Teran Belitong Timur. Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini, akan memberikan dampak positif kepada anggota MPIG dengan memanfaatkan media sosial atau platform digital sebagai wadah untuk mempromosikan dan menjual produk IG, pungkasnya.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL