PANGKALPINANG - 28 September 2020 - Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Kep. Bangka Belitung yang terdiri dari unsur Pemerintah, Notaris dan Ahli/Akademisi melakukan Rapat Pemeriksaan terhadap Notaris Bangka Tengah terkait permohonan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung yang dilayangkan kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Bangka Belitung.
Pemanggilan Notaris tersebut sebagai saksi dalam perkara yang disidik oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung.
Rapat Majelis dipimpin langsung oleh Ketua MKNW Kepala Divisi Pelayan Hukun dan HAM Kep. Bangka Belitung dengan di hadiri 6 (enam) anggota majelis serta sekretaris Majelis Kehormatan Notaris Wilyah. Pemeriksaan dilakukan sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 tahun 2020 Tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Majelis Kehormatan Notaris merupakan suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi Minuta Akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Notaris Wilayah, akan diplenokan pada tanggal 30 September 2020, dan hasil pleno dijadikan bahan jawaban surat Kejksaan Tinggi Bangka Belitung.
(DIVYANKUMHAM BABEL)