BELITUNG (21 JULI 2022) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan diseminasi layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan kepada perangkat daerah kabupaten Belitung dan Belitung Timur yang digelar di BW Suite Hotel Belitung.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberi pemahaman mengenai hak dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan pada masyarakat agar terciptanya kepastian hukum di bidang kewarganegaraan bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kegiatan diseminasi ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Daniel Tobing), beliau mengatakan bahwa “Seiring dengan semakin meningkatnya Industri Pariwisata di pulau Belitung, wisatawan yang berkunjung tidak hanya berasal dari dalam negeri namun juga dari luar negeri, sehingga ke depan akan banyak warga negara asing yang menetap di pulau Belitung. Dengan menetapnya warga negara asing, maka akan terjadi percampuran kebudayaan dan kemungkinan terjadinya perkawinan antara warga negara asing dengan warga negara Indonesia.”
“semakin banyaknya wisatawan mancanegara yang berwisata ke Pulau Belitung, pelayanan dan pengawasan terhadap orang asing akan semakin meningkat” – Pungkas Beliau
Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung juga berkomitmen untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman masyarakat dan para pihak-pihak yang berkepentingan berkaitan dengan peraturan perundang-undangan di bidang kewarganegaraan.
Kakanwil berharap kedepannya masyarakat semakin memahami akan hubungan timbal balik antara warga negara dengan negara, hak dan kewajiban terhadap negara serta kewajiban negara dalam memberikan perlindungan terhadap warga negaranya sehingga tidak ditemukan permasalahan kewarganegaraan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khususnya di pulau Belitung.
Kegiatan ini diisi oleh 4 (empat) narasumber utama yakni yang pertama ada Ibu Eva Gantini selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel yang menjelaskan garis besar terkait Kewarganegaraan dan Pewarganergaraan, bagaimana cara seseorang memperoleh kewarganegaraan serta mengenai Anak Berkewarganegaraan Ganda.
Narasumer yang kedua yakni bapak Robert Harison selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung yang menjelaskan terkait administrasi kependudukan yang menjadi wewenang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Narasumber ketiga ada ibu Riana Budi Mastuti dari Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM bidang Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan yang menjelaskan terkait proses, syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan.
Dan yang keempat ada bapak Iman Syafrizal selaku Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian kanwil Kemenkumham babel yang menjelaskan terkait fasilitas terhadap anak berkewarganegaraan ganda, serta tata cara permohonan SKIM (Surat Keterangan Keimigrasian) yang menjadi salah satu dokumen wajib untuk memperoleh Kewarganegaraan Indonesia.
(HUMAS KEMENKUMHAM BABEL)