Sungailiat, (21/07/2022) - Dalam upaya menindaklanjuti arahan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan pengharmonisasian Raperda secara serentak pada 33 (tiga puluh tiga) Kantor Wilayah di seluruh Indonesia, Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro, S. H.) yang didampingi oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah, S. H.) beserta staf laksanakan koordinasi dalam rangka pemantapan terhadap pengharmonisasian draf Raperda Kab. Bangka tentang Pengelolaan dan Pelindungan Lingkungan Hidup.
Dalam koordinasi tersebut, Tim dari Kantor Wilayah menyampaikan terkait dengan teknis dan tata cara pelaksanaan kegiatan harmonisasi, dimana kegiatan tersebut termasuk dalam salah satu rangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2022.
Sebagai informasi, bahwa Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 28 Juli 2022 akan melakukan pengharmonisasian terhadap 2 (dua) draf Raperda yang berasal dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bangka dan DPRD Kab. Bangka Tengah. Adapun kedua judul draf Raperda tersebut diantaranya adalah:
1. Raperda Kab. Bangka Tengah tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin:
2. Raperda Kab. Bangka tentang Pengelolaan dan Pelindungan Lingkungan Hidup.
Diharapkan dengan adanya pengharmonisasian tersebut, dapat tercipta sebuah produk hukum daerah yang aspiratif, humanis, taat azaz, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)