Medan - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong pemajuan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia guna mewujudkan pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional.
Hal tersebut, ia sampaikan saat gelaran Roving Seminar Kekayaan Intelektual Pertama yang dihadiri oleh seluruh Gubernur, Pimpinan Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan dari seluruh provinsi di Pulau Sumatera serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.
Yasonna mengatakan agar KI dapat menopang perekonomian negara maka masyarakat Indonesia perlu menerapkan 4 (empat) pilar utama KI. Yaitu pertama, penciptaan KI; kedua, perolehan atau pelindungan KI; ketiga, penegakkan hukum; serta komersialisasi KI.
“Ekosistem KI merupakan siklus perputaran ekonomi, yang digerakkan oleh inovasi dan kreativitas yang berpengaruh terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi,” kata Yasonna di Hotel JW Marriot Medan, Sumatera Utara pada Rabu, 13 April 2022.
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pemangku kepentingan dari sektor pemerintah dan privat, baik di pusat maupun di daerah untuk saling bersinergi memanfaatkan sistem KI nasional agar dapat mendukung pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional.
Yasonna menyampaikan bahwa melalui kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ini dapat menjadi langkah awal komitmen bagi para pimpinan daerah untuk mendorong masyarakat di wilayahnya peduli terhadap KI.
“Diharapkan roving seminar KI ini menjadi awalan komitmen bersama kita untuk memantapkan langkah kolaborasi antara kementerian/lembaga yang saling bersinergi dalam mewujudkan ekosistem KI yang dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional yang merata di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Yasonna.
Untuk mendukung ekosistem KI, Yasonna menjabarkan sinergi kolaborasi antar kementerian/lembaga. Diantaranya seperti Kemenkumham dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
“Kemenparekraf bisa memfasilitasi pemberian promosi dan insentif atas pariwisata berbasis KI dan KI berbasis ekonomi kreatif. Mendukung kemampuan industri kreatif untuk bersaing dengan produk-produk ekonomi kreatif impor, serta mempromosikan berbagai jenis produk ekonomi kreatif Indonesia,” ucapnya.
Selain itu, melalui kolaborasi Kemenkumham dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dapat menghasilkan pemberian fasilitasi promosi dan penelitian terkait pertanian yang memiliki kaitan dengan KI personal maupun KI Komunal.
“Kementan merupakan mitra strategis bagi Kemenkumham dalam penyediaan data KI Komunal khususnya terkait sumber daya genetik dan potensi Indikasi Geografis,” tutur Yasonna.
Adapun kolaborasi Kemenkumham dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemendagri dapat mengarahkan kepada seluruh Pemerintah Daerah agar dalam penyusunan program kerja, program kerja tersebut dapat menyentuh kepada dukungan atas KI.
“Kemendagri juga bisa mensosialisasikan urgensi KI guna mendorong Pemda untuk dapat menemukan potensi KI di wilayah guna dimanfaatkan sebagai salah satu aset pembangun ekonomi di wilayah,” kata Yasonna.
Ia menambahkan, khusus terkait KI Komunal, maka Kemendagri dapat mengarahkan kepada seluruh Pemda agar dapat mendata potensi-potensi KI Komunal untuk selanjutnya dapat didorong guna mendapatkan perlindungan atas KI Komunalnya tersebut.
Dari pernyataan Menkumham mengenai dukungan ekosistem KI ini, Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf, Robinson turut menyampaikan bahwa berkembangnya ekonomi kreatif suatu daerah tentunya tidak bisa lepas dari dukungan penuh pemerintah daerahnya.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif yang menyatakan Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berhak memperoleh dukungan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif,” kata Robinson.
Yasonna juga menuturkan bahwa KI terbukti dapat menjadi katalisator bagi nation branding dan turut mendukung kemandirian ekonomi suatu negara.
Pria kelahiran Sorkam ini mencontohkan, garam Amed Bali yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis di tahun 2016, nyatanya dapat meningkatkan harga jual serta membuka potensi ecotourism bagi wilayah Kabupaten Karang Asem tempat asal dari garam Amed berada.
Contoh lainnya dari pemanfataan KI yang menjadi nation branding Indonesia adalah penggunaan kain Endek Bali oleh rumah mode Christian Dior pada gelaran Paris Fashion Week 2021. Setidaknya dari 86 desain koleksi terbaru Christian Dior, terdapat sembilan desain busana yang menggunakan kain Endek Bali.
“Untuk proses produksi kain Endek, Pemda Provinsi Bali menekankan agar dilakukan oleh para perajin endek di Pulau Dewata. Pada 5 Februari 2021 lalu Kemenkumham memberikan Sertifikat Pencatatan KIK terhadap Kain Endek,” tutur Yasonna.
Mengingat besarnya manfaat potensi KI dan KI Komunal untuk meningkatkan perekomonian nasional, Yasonna mengajak kepada para pimpinan pemerintah daerah dan masyarakat untuk menggali potensi wilayahnya masing-masing.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Sumatera untuk terus menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi sehingga dapat menjadi pendorong Pemulihan Ekonomi Nasional,” pungkas Yasonna.
Sebagai informasi, kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual merupakan salah satu program unggulan DJKI Kemenkumham di tahun 2022 yang akan dilaksanakan di tujuh tempat di Indonesia. Dengan lokasi pertama diadakan di Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya akan diadakan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan dan Jawa Barat.