Pangkalpinang (07/07/2022) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menerima kedatangan 3 orang masyarakat dari Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan yang meminta layanan pendampingan Bantuan Hukum. Masyarakat tersebut langsung diterima dan ditemui oleh kepala subbidang penyuluhan hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH (Muhamat Ariyanto) beserta beberapa staf di lobby lantai I kantor Wilayah kemenkumham Babel.
Masyarakat tersebut mengakui sudah mendatangi kantor Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi kepulauan Bangka Belitung, dan diarahkan untuk datang ke kantor wilayah kemenkumham Babel.
Lebih lanjut disampaikan bahwa ada permasalahan hukum yang sedang dihadapi yaitu dugaan pelecehan seksual kepada seorang ibu namun berakibat pada laporan balik dari terduga pelaku berupa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak si Ibu.
Menanggapi hal tersebut, Muhamat Ariyanto menyampaikan bahwa sebagaimana Tugas dan fungsi Kantor Wilayah kemenkumham Babel adalah salah satunya memberikan konsultasi hukum dan Bantuan Hukum. Disampaikan pula bahwa dalam hal layanan Bantuan Hukum bisa diakses oleh masyarakat yang tidak mampu berupa jasa pendampingan advokat gratis oleh negara. Setiap masyarakat yang tergolong miskin berhak untuk mendapatkan akses keadilan hukum dan mendapatkan pendampingan baik Non-litigasi maupun LItigasi. Syaratnya sangat mudah yaitu cukup lampirkan saja kartu Identitas, SKTM dan dokumen lain yang berkaitan dengan perkara yang dihadapi.
Subbid Luhbankum dan JDIH