Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris, Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Pangkalpinang melakukan pemeriksaan berkala protokol notaris tahun 2020 pada kantor-kantor notaris dalam wilayah jabatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Bapak I.C. Siregar selaku Ketua MPDN Kota Pangkalpinang dengan jumlah notaris terperiksa sebanyak 70 notaris.
Pada pemeriksaan tersebut, majelis pemeriksa terbagi menjadi 3 tim dengan komposisi masing-masing tim terdiri dari 1 orang dari unsur pemerintah, 1 orang dari unsur akademisi dan 1 orang dari unsur notaris, dengan dibantu oleh 1 orang sekretaris majelis pemeriksa. Adapun objek-objek pemeriksaan meliputi kondisi fisik kantor notaris, keadaan penjilidan akta, tingkat keamanan penyimpanan akta, kepatuhan notaris dalam pelaporan bulanan ke MPDN serta uji petik tarhadap akta yang dibuat notaris. Hasil pemeriksaan dituangkan kedalam Berita Acara Pemeriksaan yang akan dibacakan dihadapan notaris dan ditandatangani oleh anggota Majelis Pemeriksa serta notaris terperiksa.
Pelaksanaan pemeriksaan protokol notaris telah dimulai sejak tanggal 12 Oktober 2020 sampai dengan 20 Oktober 2020 pada kantor-kantor notaris yang berkedudukan di Kabupaten/Kota di pulau Bangka dan dilanjutkan pada kantor-kantor notaris yang berkedudukan di kabupaten Belitung dan Belitung Timur di tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan 24 Oktober 2020.
Dari pemeriksaan berkala protokol notaris ini diharapkan notaris dalam menjalankan jabatannya selalu berpedoman pada undang-undang jabatan notaris dan kode etik notaris. Dan diharapkan pula stigma negatif yang ditujukan kepada notaris akibat ulah oknum notaris yang menyalahgunakan jabatannya tidak terjadi pada notaris-notaris di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.