Pangkalpinang (23/10) - Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.4.UM.01.01-511 tanggal 20 Oktober 2020 perihal Undangan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia secara online, Sub bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Simulasi penggunaan Aplikasi Pewarganegaraan melalui virtual meeting (zoom).
Kegiatan Acara dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Bapak Cahyo Rahadian Muzhar, SH, LLM, adapun kegiatan sosialisasi dan simulasi tata cara penggunaan penggunaan aplikasi pewarganegaraan terkait Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, sebagai berikut:
- Sosilasasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia disampaikan oleh Direktur Tata Negara Dr. Baroto, S.H.,M.H.
- Teknis penggunaan aplikasi Pewarganegaraan disampaikan Kepala Sub Direktorat Pewarganegaraan Sudaryanto Abdul Chalik
- Simulasi Penggunaan Aplikasi Pewarganegaraan disampaikan oleh tim teknologi informasi dari Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU.
Melalui kegiatan ini Ditjen AHU mengharapkan layanan hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dalam bidang pewarganegaraan dapat dilaksanakan oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia. Dengan terlaksananya acaranya Direktorat Tata Negara resmi meluncurkan secara resmi aplikasi pewarganegaraan.
(Humas Kanwil Babel)