Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung gelar Seminar Layanan Kenotariatan bertempat di Swiss-Belhotel Pangkalpinang, Selasa, (23/7/2024). Seminar ini digelar dalam rangka mewujudkan kepastian hukum layanan jasa hukum notaris.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Fajar Sulaeman Taman, dalam laporannya mengatakan Seminar Layanan Kenotariatan ini dilaksanakan sebagai forum penyampaian informasi dan untuk mendiskusikan isu-isu terkini terkait kenotariatan. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman notaris dan Majelis Pengawas Notaris dalam menjalankan tugas jabatan dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menuturkan, notaris sebagai pejabat publik diharapkan dapat memberikan pelayanan jasa hukum yang benar-benar berkualitas, bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, independen, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
Lebih lanjut, Harun Sulianto menyampaikan bahwa saat ini Indonesia terus berfokus kepada upaya global pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), sehingga Pemerintah Indonesia diharuskan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan tindak pidana tersebut.
"Notaris merupakan salah satu garda terdepan dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme," ujar Harun.
Untuk itu Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris harus dapat menunjukkan peran pembinaan dan pengawasannya sehingga para notaris mentaati Undang Undang Jabatan Notaris dan dan kode etik notaris.
Narasumber pada kegiatan ini adalah Dr. Winanto Wiryomartani (Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris), Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., M.H. (Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), Yuli Kemala, S.H., Sp.N. (Anggota Majelis Pengawas Notaris Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) dan Yudi Apriadi, S.H., M.H. (Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung).
Anggota MPPN, Winanto Wiryomartani mengajak notaris untuk selalu senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi. Ia juga menghimbau agar para notaris untuk selalu mengupdate informasi Peraturan dan Perundang-Undangan dalam rangka menjamin kepastian hukum terhadap profesi Notaris.
Selain itu, Notaris senior tersebut juga memastikan adanya Jaminan Perlindungan Hukum Terhadap para Notaris sebagai Pihak Pelapor dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"Jangan pernah takut untuk melapor, karena laporan kita dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang," pungkas Winanto.
Narasumber selanjutnya, Yuli Kemala, selaku Ketua Pengurus Wilayah Bangka Belitung Ikatan Notaris Indonesia, menyampaikan harapan agar notaris selalu menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dengan baik dan benar, sebagai bagian dari upaya untuk melindungi Notaris agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.
Notaris juga diharuskan ikut dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Narasumber lainnya yaitu Afri Leonardo, S.H. (Analis Hukum Muda Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham) dan Muhamad Bangbang, S.H. (Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Babel)
Hadir dalam kegiatan ini sebanyak 120 orang yang terdiri dari 90 orang notaris dalam wilayah Kepulauan Bangka Belitung serta 30 orang Tim Administrasi Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel