Deniang (23/09) - Kepala Bidang Hukum Drs. Zulkarnaen, S.H., M.H di dampingi Muhamat Ariyanto, S.H (Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH), Marlinda, S.H dan Rizki Amalia, S.E (JFU/JFT Penyuluh Hukum) kembali melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang bertempat di Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di masyarakat salah satunya dilakukan dengan dibentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum. Maka dengan adanya pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum melalui evaluasi ini diharapkan Desa Deniang mampu untuk mempertahankan predikat sebagai sebuah Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Muhamat Ariyanto, S.H menyampaikan bahwa di dalam perubahan kriteria Penilaian Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagaimana Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum diberikan dengan sesuai tingkat kesadaran hukum yang didasarkan pada jumlah skor yang diperoleh dalam Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut. Perubahan penilaian kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum meliputi 4 (empat) dimensi di antaranya:
1. Dimensi akses informasi hukum, tingkat penilaian sebesar 20 %;
2. Dimensi implementasi hukum, tingkat penilaian sebesar 40% ;
3. Dimensi akses keadilan, tingkat penilaian sebesar 20 %; dan
4. Dimensi demokrasi dan regulasi, tingkat penilaian sebesar 20 %.
Selanjutnya evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum dilakukan melalui wawancara dan pengisian kuisioner yang dilakukan oleh Rizki Amalia, S.E kepada Kepala Desa dan Aparat Desa Deniang guna memperoleh data dan jumlah skor sesuai dengan 4 Dimensi perubahan penilaian kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan menggunakan kuisioner Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai indikator penilaian.
Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH
(Divisi YANKUMHAM BABEL)