PANGKALPINANG (07/04/2022) - Memasuki Kamis syariah pertama pada bulan Ramadhan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Kajian Rutin bertajuk FIQIH PUASA. Seperti biasanya, kajian berlangsung di Masjid Al-Ikhwan Kantor Wilayah dan dimulai setelah shalat Dzuhur.
Mengawali kajian, Ustadz Firdaus, Lc. M.Pd. mencoba mengingatkan kembali mengenai pengertian puasa. Puasa dilakukan sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari dengan menyesuaikan dengan waktu negara masing-masing. Adapun puasa terdiri dari 4 macam, yakni puasa wajib, sunnah, haram dan makruh. Puasa Ramadhan yang kita jalani saat ini merupakan puasa wajib.
Orang yang wajib berpuasa adalah yang memenuhi 5 syarat wajib, yakni Islam, baligh, berakal, mukim dan mampu dan memenuhi 4 syarat sah, yakni Islam, berakal, suci dan waktu.
Dalam berpuasa, alangkah lebih baiknya jika kita melakukan sunnah-sunnah yang ada, sunnah-sunnah tersebut adalah :
- Sahur walau sedikit;
- Menyegerakan berbuka;
- Membaca doa saat berbuka;
- Memberi makanan kepada orang yang puasa;
- Mandi junub sebelum subuh;
- Meninggalkan ucapan dan perbuatan sia-sia;
- Menghindari perkara mubah yang berlebihan;
- Menghindari bekam dan donor;
- Banyak bersedekah;
- Mengikuti kajian;
- Tilawah;
- Itikaf.
Di akhir kajian, jajaran Kanwil Kemenkumham Babel diingatkan terkait apa-apa saja yang membatalkan puasa agar dapat menjalani ibadah puasa dengan maksimal.
Kajian rutin kali ini disiarkan juga secara live melalui Youtube Kanwil Kemenkumham Babel pada link : https://www.youtube.com/watch?v=fKBovo2Cl18
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL