Pangkalpinang – Kanwil Kemenkumham Babel menyelenggarakan rangkaian kegiatan terakhir Sosialisasi Layanan Apostille dan Perseroan Perorangan di SMKN 1 Tempilang Kabupaten Bangka Barat, Senin (26/08/24).
Membuka kegiatan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Adi Riyanto menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya Kanwil Kemenkumham Babel untuk menyebarluaskan informasi dan pengetahuan kepada pelajar SMK 1 Tempilang terkait Layanan Apostille dan Perseroan Perorangan yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Layanan ini bertujuan untuk para pelajar yang nantinya setelah menempuh pendidikan di SMK jika ada yang hendak melanjutkan studi di luar negeri, maka apostille akan sangat membantu proses administrasinya. Begitu juga bagi yang memiliki usaha, dapat mendaftarkan usahanya dengan perseroan perorangan mengingat banyaknya manfaat yang dapat diperoleh,” ujar Adi.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasaran SMK 1 Tempilang, Su'ar dalam kesempatan yang sama menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah berkenan datang dan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di SMKN 1 Tempilang.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi, harapannya para pelajar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbanyak pengetahuan dan informasi sebanyak-banyaknya,” ucap Su'ar.
Fajar, Penyuluh Hukum pertama Kanwil Kemenkumham Babel dalam paparannya mengatakan, Perseroan Perorangan adalah salah satu kebijakan Pemerintah untuk mendorong kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro dan Kecil di Daerah.
Terdapat banyak keuntungan dari dibentuknya perseroan perorangan, dimana badan usaha yang sudah mendaftarkan perseroan perorangan seperti langsung memperoleh status badan hukum, terdapat pemisahan harta kekayaan, serta bebas menentukan besaran modal dasar.
"Proses pendaftaran Perseroan Perorangan sangat singkat, hanya kunjungi AHU Online dan membayar biaya PNBP sebesar Rp. 50.000," pungkas fajar.
Sementara itu, Ferry Yulianto, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Babel, ketika menjadi narasumber menyampaikan, bahwa Apostille merupakan pengesahan tanda tangan, cap dan segel resmi dalam dokumen publik melalui pencocokan spesimen, dilakukan oleh Kemenkumham sebagai Competent Authority. Hingga saat ini, sudah terdaftar 127 negara yang sudah menjadi anggota konvensi Apostille.
Layanan Apostille hadir untuk menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan dengan satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille.
"Cukup membayar Rp. 150.000 per dokumen, dan Penerbitan Sertifikat Apostille sudah bisa dilakukan di setiap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia," ujar Ferry.
Adapun dokumen yang dapat dilegalisasi/dikeluarkan sertifikat Apostille adalah dokumen yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan dan lain sebagainya. Apostille dapat diajukan baik oleh pemohon orang maupun badan. Adapun untuk pemohon badan dapat diwakili oleh pejabat/pegawai yang dikuasakan.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 100 orang peserta yaitu pelajar Siswa/i dari kelas X, XI dan XII SMKN 1 Tempilang. Hadir dalam kegiatan sosialisasi Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Adi Riyanto), Wakil Kepala Sekolah bidang Sarana dan Prasaran SMKN 1Tempilang (Su'ar), JFT Penyuluh Hukum Madya (Ferry yulianto), JFT Penyuluh Pertama (Fajar Husein), serta dewan Guru SMKN 1 Tempilang.
Divyankumham Kemenkumham Babel