PANGKALPINANG, (11/01/21) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Anas Saeful Anwar), didampingi 4 Kepala Divisi yakni Kadivmin Itun, Kadivpas Yudi, Kadivim Subki dan Kadivyankumham Dulyon mengikuti arahan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamen) Edward Omar Sharif Hiariej serta Plt. Sekretaris Jenderal Andap Budi Revianto melalui Zoom Cloud Meeting pada hari Senin 11 Januari 2021.
Arahan ini membahas Evaluasi Kinerja 2020, Alokasi Anggaran dan Kegiatan di tahun 2021 serta Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Tahun 2021.
Diawali oleh Plt. Sekretaris Jenderal, Andap Budi Revianto memberikan arahan, "Tujuan akhir kita adalah Kumham Pasti. Di dalam penerapan pelaksanaannya, kita harus lihat Arahan Presiden, Prioritas Nasional. Kemudian Rencana Kinerja kita Tahun 2021 terhadap 9 fokus capaian."
Andap menambahkan, "Intinya kita aman, sehat dan produktif, kita laksanakan 3M protokol kesehatan dengan baik, inovasi kualitas pelayanan, pengadaan TI sesuai kebutuhan, review DIPA, persiapan percepatan pelaksanaan program kinerja pengadaan barang/jasa, dukung dan sukseskan program vaksin nasional."
Penyederhanaan birokrasi dengan cara pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional tertentu (JFT). Adapun dua langkah konkret yang sudah dilakukan Kemenkumham dalam merealisasikan penyederhanaan birokrasi ini antara lain identifikasi eselon III, IV, dan V di unit eselon I yang dapat disederhanakan dan dialihkan ke jabatan fungsional tertentu. Selain itu, pemetaan jabatan dan pejabat struktural eselon III, IV, dan V pada unit kerja yang terdampak pengalihan juga menjadi hal yang diperhatikan dan dilakukan.
Revitalisasi Fungsi Kantor Wilayah sebagai Law and Human Right Center di dalam penyelenggaraan pemenuhan, penegakan, perlindungan Hukum dan HAM sampai kepada langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran Tahun 2021 dan penanganan penyebaran Covid-19 serta adaptasi kebiasaan baru.
Dilanjutkan dengan pengarahan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. Sebelum memberikan pengarahan Wamen menyapa seluruh Kepala Kantor Wilayah kemudian menegaskan, "Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Mendagri, Menkumham, Menkominfo dan Pejabat-Pejabat setingkat Menteri lainnya mengenai pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI), penggunaan simbol dan atributnya. Sejak tanggal 21 juni 2019, Front Pembela Islam sebagai organisasi yang secara de yure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban dan bertentangan dengan hukum. Apabila ada terjadi pelanggaran, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggarakan FPI. Meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dan melaporkan apabila adanya pelanggaran tersebut. Tugas Kantor Wilayah harus memberikan pemahaman yang benar terkait pelaksanaan SKB tersebut, jaga netralitas, wajib berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Dilkumjakpol." tegasnya.