Tanjungpandan - Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian, R. Haryo Sakti beserta staff melakasakan kegiatan Pembinaan dan Pengendalian teknis ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan dalam rangka Pendampingan Penyusunan Data Dukung Rencana Aksi Triwulan II (B06) Tahun Anggaran 2024, Selasa (21/05/2024).
Rencana aksi pada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terbagi menjadi dua dan data dukung Rencana Aksi pada B06 yaitu laporan pelaksanaan kegiatan desa binaan dan laporan pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait.
Tim disambut Rahmad Suharto selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan dan menjelaskan bahwa sosialisasi desa binaan sedang diagendakan. Sosialisasi tersebut akan dilaksanakan di desa Badau sesuai SK penetapan Desa Binaan. Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) telah dibentuk dan siap melaksanakan tugas. Sosialisasi rencananya akan dilaksanakan pada awal bulan Juni 2024.
Terkait pelaksanaan Timpora, Daddy selaku Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian menjelaskan bahwa akan dilaksankan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Belitung pada tanggal 28 Mei 2024 di Aula Hotel BW Suite. Laporan Timpora ini akan dijadikan sebagai Laporan Rencana Aksi pada periode B06.
Dalam kegiatan tersebut juga Haryo mengingatkan terkait Permenkumham 8 Tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian. Diharapkan Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan dapat membuat produk intelijen yang berkualitas dengan dituangkan dalam LHI dan KIRKA sesuai amanat Permenkumham tersebut.
Kegiatan Pembinaan dan Pengendalian teknis ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan dalam rangka Pendampingan penyusunan data Dukung Rencana Aksi Triwulan II (B06) Tahun Anggaran 2024 berjalan lancar dan siap untuk ditindaklanjuti.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel