Pada hari Kamis dan Jumat tanggal 06 s/d 07 Juni 2024 Tim Dvisi Keimigrasian Kantor Wilayah melaksanakan Kegiatan koordinasi Kantor Disdukpencapil Kab. Bangka di Sungailiat dan Kabupaten Bangka Barat dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian, Andrey Sofyan Isak beserta pelaksana pada Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian.
Pada tanggal 06 Juni 2024 bertempat di Kantor DISDUKPENCAPIL Kabupaten Bangka, tim diterima oleh Nico Saputra selaku Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan. Pada kesempatan ini Tim berkoordinasi terkait anak hasil perkawinan campuran antara WNI (ibu) dan WNA (ayah) berkewarganegaraan UEA. Anak dari hasil perkawinan campuran harus terdaftar dan mempunyai nomor register sebagai anak berkewarganegaraan ganda (affidavit) di imigrasi untuk dapat digunakan ketika anak tersebut memilih sendiri warga negara setelah umur 18 Tahun atau sudah menikah;
Bapak Nico Saputra menyampaikan bahwa dari Dinas Dukpencapil Kab. Bangka sudah berkoordinasi dengan konsulat jenderal Indonesia di UEA terkait status anak tersebut dan masih berposes;
Selanjutnya tim berkoordinasi terkait penjamin keimigrasian berdasarkan Permenkumham nomor 36 Tahun 2021 bahwa setiap penjamin harus melaporkan setiap perubahan sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat. Agar informasi ini dapat disampaikan kepada masyarakat sebagai penjamin maupun orang asing yang datang;
Sementara pada hari Jumat, 07 Juni 2024 Tim berkoordinasi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bangka Barat di Mentok. Tim diterima oleh Bapak Kaidi selaku Kepala Dinas Dukpencapil Kab. Bangka Barat didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk, Jayu Noriska.
Menurut Jayu, terdapat 3 (tiga) pasangan perkawinan campuran yang tercatat di Disdukpencapil Kab. Bangka Barat yaitu 2 orang berkewarganegaraan Thailand n Belanda (Pemegang ITAP) serta 1 orang berkewarganegaraan Malaysia (pemegang ITAS) yang menjadikan pasangannya sebagai penjamin keimigrasiannya. Ketiganya memiliki anak, salah satunya telah berusia hampir 17 tahun yang berarti harus memilih kewarganeraan, setelah berumur 18 tahun dan paling lambat ditambah 3 tahun lagi. Jika tetap tidak memilih pada saat usia 21 tahun maka otomatis d anggap Warga Negara Asing untuk anak yang bapaknya WNA.
Tim divisi keimigrasian menyarankan untuk terus melakukan pengecekan pemantauan terhadap anak hasil perkawinan campuran tersebut terkait data kependudukannya sehingga pada saat yang bersangkutan nantinya memilih kewarganegaraannya data yang bersangkutan telah lengkap.
Hasil kegiatan koordinasi akan menjadi Bahan Pembinaan Pengendalian dan Pengawasan Teknis Keimigrasian ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL