PANGKALPINANG (02/08/2022) - Kanwil Kemenkumham Babel melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi jajaran pegawai terkait dengan pencegahan dan deteksi dini peredaran narkoba. Kegiatan dilaksanakan di Rupbasan Kelas II Pangkalpinang yang diikuti baik oleh pejabat struktural maupun staf.
Kegiatan penyuluhan dihadiri oleh Kepala Subsi Administrasi dan pengelolaan Rupbasan Kelas II Pangkalpinang (Merry Fandiar) dan Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Babel (Eko Saputro).
Dalam sambutannya, Merry Fandiar menyampaikan bahwa penyuluhan hukum bagi pegawai diharapkan dapat memberikan informasi dan wawasan yang komprehensif terhadap bahaya penggunaan narkoba. Lebih lanjut disampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel yang telah bersedia untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum.
Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro menyampaikan bahwa penyuluhan hukum dilaksanakan bagi pegawai merupakan tindaklanjuti instruksi langsung Bapak Sekretaris Jenderal yang dikhususkan kepada Para Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Dalam hal ini Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan tugas khusus untuk penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum terkait pencegahan peredaran Narkoba yang sedang mewabah dikalangan pegawai.
“ jangan sampai kita mendekati narkoba dan menjaga orang-orang terdekat untuk menjauhi narkoba karena sangat berbahaya” tambah beliau
Hadir sebagai narasumber JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda, Sofian dengan membahas terkait optimalisasi pencegahan dan sanksi penyalahgunaan narkoba, tentang dasar hukum pengaturan tentang Narkoba, bagaimana tips-tips menghindari narkoba, langkah Preventif dan represif pencegahan narkoba, serta ketentuan formal Pidana maupun administratif penyalahgunaan narkoba bagi pegawai.
" Jangan pernah mencoba narkoba, walaupun hanya untuk iseng belaka" tegas Sofian dalam Sesi penyampaian materi. Lebih lanjut disampaikan bahwa kemenkumham sebagai institusi menyatakan berperang terhadap penyalahgunaan narkoba.
Selain itu disampaikan bahwasanya pencegahan dalan penyalahgunaan dan peredaran narkoba pada pegawai tidaklah hanya menjadi tugas dari sekompok orang saja, melainkan menjadi tugas bersama. Dalam giat ini juga diselipkan permainan Simulasi Hukum terkait dengan Pencegahan penyalahgunaan narkoba.
( HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL )