PELAKSANAAN KEGIATAN SOSIALISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL LAINNYA DI KABUPATEN BANGKA SELATAN

WhatsApp Image 2021 06 15 at 12.11.49

Toboali, 15 Juni 2021Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Lainnya di Kabupaten Bangka Selatan. Hal tersebut dilaksanakan dalam memenuhi salah satu target kinerja Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Pada acara pembukaan Asisten Bidang Pemerintahan, Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan yang dalam hal ini mewakili Bupati Bangka Selatan menyampaikan sambutan bahwa "Pemkab Bangka Selatan mengapreasiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang telah menyelenggarakan kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama dan PKS terkait optimalisasi layanan hukum dan HAM di Kabupaten Bangka Barat. Dengan diselengharakannya kegiatan tersebut dalat meningkatkan sinergitas antara Pemkab Bangka Selatan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung. Kekayaan Intelektual adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang atas hasil kreatifitasnya. Kabupaten Bangka Selatan memiliki banyak potensi kekayaan intelektual baik personal maupun komunal yang harus digali lagi, sehinga dibutuhkan SDM dan peran pemerintah daerah yang dapat mengelola potensi tersebut. Diharapkan juga dengan diselenggarakannya kegiatan hari ini yaiti dapat meningkatkan inovasi daerah dan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Bangka Selatan. Selain dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat dapat juga sebagai motivasi untuk lebih berinovatif dalam meningkatkan kekayaan intelektual di Kabupaten Bangka Selatan.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah dengan mengusung tema "Dengan Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Meningkatkan Daya Saing Produk" tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Marina - Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Dihadiri oleh 60 (enam puluh) orang peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, Instansi Terkait, para Camat serta Masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan. Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa "Di era revolusi industri 4.0 sekarang ini telah terjadi pergeseran besar dalam dunia bisnis dan industri. Bila dulu negara kuat adalah negara yang memiliki kekayaan alam dan wilayah yang luas, kini berbalik menjadi negara yang kuat adalah negara yang mempunyai kekayaan intelektual tinggi. Dulu aset dimaknai sekedar harta berwujud, namun kini suatu invensi, inovasi dan kreasi lah yang menjadi aset paling berharga. Untuk itu Kantor Wilayah Kementeruan Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan ini dengan tujuan untuk menumbuh kembangkan semangat sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif bagi dunia usaha khususnua di Kabupaten Belitung yang tetap berpegang pada kaedah kekayaan intelektual yang berlaku, karena dengan adanya kekayaan intelektual tersebut dapat mendongkrak perekonomian serta mengangkat harkat martabat bangsa dimata dunia. Disini kami membuka selebar-lebarnya pintu konsultasi terkait kekayaan intelektual kepada masyarakat yang membutuhkan informasi"
Pada akhir sambutan beliau menekankan bahwa "kehadiran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dapat memberi kontribusi kepada pemerintah daerah dan masyakarat Kabupaten Bangka Selatan dalam mewujudkan misi pembangunan dan pengembangan produk unggulan daerah yang berbasis kekayaan intelektual".

Kegiatan tersebut merupakan bentuk penyampaian materi terkait Sosialisasi Kekayaan Intelektual Lainnya yang disampaikan oleh Dulyono, S.H., M.H. (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM) serta H. Haris Setiawan, M.T. (Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bangka Selatan).

Kegiatan tersebut dimaksudkan dengan tujuan agar dapat menambah pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat terutama pemerintah daerah serta pelaku UMKM di Kabupaten Bangka Selatan terkait pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual serta terlindungnya para pelaku UMKM khususnya di Kabupaten Bangka Selatan dari pelanggaran kekayaan intelektual guna meningkatkan daya saing dan kreatifitas masyarakat.

 

(DIVYANKUMHAM BABEL)

WhatsApp Image 2021 06 15 at 12.11.08

WhatsApp Image 2021 06 15 at 12.11.08

WhatsApp Image 2021 06 15 at 12.11.08

WhatsApp Image 2021 06 15 at 12.11.08

WhatsApp Image 2021 06 15 at 12.11.08


Cetak