BELITUNG, (17/11/2021) - Subbidang Luhkum, Bankum & JDIH melaksanakan kegiatan pembinaan kelompok Kadarkum dan evaluasi desa sadar hukum tahun 2021 di dua Kabupaten yaitu Belitung dan Belitung Timur.
Kegiatan hari pertama dilakukan di dua desa sekaligus yaitu di Desa Batu Itam Kecamatan Sijuk untuk pembinaan kelompok dan Desa Juru Sebrang Kecamatan Tanjungpandan untuk evaluasi desa sadar hukum.
Tim pembinaan dan evaluasi dipimpin langsung oleh kepala Bidang Hukum (Eko Saputro) dan kepala Subbidang Luhkum, Bankum & JDIH (M. Ariyanto). Tim sendiri dibagi menjadi dua tim dimana satu tim melaksanakan pembinaan kelompok kadarkum dan tim satunya lagi melaksanakan evaluasi desa sadar hukum.
Kegiatan pembinaan kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) dalam bentuk Temu Sadar Hukum (TSH) dan Simulasi secara umum berjalan dengan lancar.
Acara ini sendiri diikuti oleh anggota Kelompok Kadarkum Desa Batu Itam. Anggota Kadarkum Desa Batu Itam telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor: 188.45/164/KEP/III/2021 tanggal 05 Maret 2021 tentang Pembentukan Kelompok Kadarkum Desa Batu Itam Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung Tahun 2021.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari M. Ariyanto yang menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada kelompok KADARKUM terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga nantinya dapat menumbuhkembangkan pemahaman hukum tersebut di kalangan masyarakat dan diharapkan akan terwujud budaya hukum masyarakat secara menyeluruh.
Kades Batu Itam yang pada kegiatan ini diwakili sekretaris desa yaitu Yossi Menyampaikan apresiasinya dan ucapan teimakasih atas kedatangan tim dalam rangka melakukan Pembinaan Kelompok Kadarkum Desa Batu Hitam. Diharapkan kegiatan ini tidak sampai disini, namun berkelanjutan di masa yang akan datang.
Dalam kegiatan ini, yang bertindak sebagai narasumber adalah :
1. Rizki Amalia (JfT Penyuluh Hukum Muda) menyampaikan materi tentang Penghapusan KDRT berdasarkan undang-undang No 23 Tahun 2004.
2. Sudihastuti (JFT Penyuluh Hukum Pertama) menyampaikan materi Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, dilanjutkan dengan materi Gratifikasi, dan kemudian dilanjutkan dengan simulasi pemahaman hukum UU Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Diakhir acara, M. Ariyanto menyampaikan peran penting Kadarkum sebagai "motor" Desa Binaan Sadar Hukum, untuk itu seluruh anggota Kadarkum diharapkan mampu menjadi penggerak dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di desa Batu Hitam Kecamatan sijuk Kabupaten Belitung.
Sedangkan untuk kegiatan evaluasi desa sadar hukum juga berjalan dengan baik dan lancar. Tim evaluasi diterima secara langsung oleh Kepala Desa. Ferry Yulianto (JFT Penyuluh Hukum Madya) dan Sofian (JFT Penyuluh Hukum Muda) memberikan pertanyaan seputar kusioner indeks evaluasi desa sadar hukum kepada kepala desa dan sekretaris desa. Secara umum hasil kusioner baik dan positif, dari mulai indikator rendahnya angka kriminalitas, masyarakat taat pajak, rendahnya pernikahan dini, sampai tingginya angka pendidikan anak. Desa juga memiliki anggaran untuk bantuan hukum kepada masyarakat serta memiliki Paralegal yang siap untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah non litigasi. Harapannya desa Juru Sebrang dapat mempertahankan dan bahkan meningkatkan indikator-indikator desa sadar hukum.
Subbid Luhbankum dan JDIH Kemenkumham Babel